Dewas KPK Putuskan Dua Penyidik Langgar Kode Etik Terkait Kasus Bansos
Utama

Dewas KPK Putuskan Dua Penyidik Langgar Kode Etik Terkait Kasus Bansos

Keduanya dinilai terbukti melakukan perundungan atau pelecehan kepada saksi Agutri Yogasmara alias Yogas yang merupakan saksi dalam kasus dugaan penerimaan suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dari perusahaan penyedia bansos Covid-19.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit

Ia menjelaskan nantinya dari hasil pemeriksaan pendahuluan akan diputuskan apakah laporan tersebut dilanjutkan ke sidang etik atau tidak. "Nanti hasilnya juga akan disampaikan apakah itu dinyatakan cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik atau dinyatakan tidak cukup bukti, itu nanti ada hasil dari pemeriksaan pendahuluan," ucap Albertina.

"Kalau tetap juga dilanjutkan ke sidang etik, sidang etik sidang-nya tertutup seperti biasa. Jadi, nanti putusan-nya saja yang akan terbuka itu kalau dilanjutkan tetapi kalau tidak dilanjutkan karena tak cukup bukti, tentu saja dari dewan pengawas juga akan memberikan surat kepada pelapor," tutur-nya.

Sebelumnya, dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko melaporkan Lili kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. "Laporan ini disampaikan pada Selasa, 8 Juni 2021 terkait dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh tiga pelapor," kata Sujanarko melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (9/6).

Pertama, dugaan menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip integritas, yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Kedua, dugaan Lili menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Tags:

Berita Terkait