Di Balik Perkara Korupsi, Ada Keluarga yang Menanggung Stigma
Terbaru

Di Balik Perkara Korupsi, Ada Keluarga yang Menanggung Stigma

Sejumlah keluarga dan mantan pejabat membagikan pengalaman menghadapi perkara pidana, mulai dari tekanan sosial hingga pertanyaan tentang penghitungan kerugian negara dan pertanggungjawaban atas keputusan bisnis.

Firyalfatin
Bacaan 5 Menit
Para korban kriminalisasi kebijakan dalam Diskusi Kelopak, Senin (26/10/2026). Foto: Firyal
Para korban kriminalisasi kebijakan dalam Diskusi Kelopak, Senin (26/10/2026). Foto: Firyal

Proses hukum dalam perkara dugaan korupsi tidak hanya menetukan nasib orang yang menjadi terdakwa. Di baliknya, ada keluarga yang turut menghadapi ketidakpastian, kehilangan rasa aman, hingga stigma sosial akibat perkara yang menjerat orang terdekat mereka.

Dampak itu dirasakan Roria Pakpahan, istri Edward Corne, mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga yang terjerat perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Ketika perkara tersebut mencuat ke publik, Roria tidak hanya harus menghadapi proses hukum yang dijalani suaminya, tetapi juga stigma yang turut dirasakan anak-anaknya.

Ia ingat betul peristiwa Februari 2025 sebagai masa ketika keluarganya terpukul oleh pemberitaan perkara yang menjerat Edward. Saat itu, kasus tersebut ramai diberitakan dengan sebutan BBM oplosan dan angka kerugian negara yang mencapai Rp1.000 triliun.

Bagi Roria, besarnya angka yang disampaikan ke publik dan label yang melekat pada perkara tersebut menjadi beban tersendiri bagi keluarga.

“Pada saat itu keluarga kami sangat terpukul karena tuduhan itu sangat jauh dari apa yang pernah kami bayangkan,” ujar Roria saat berbagai kisahnya di Diskusi Kelopak, Senin (26/10/2026).

Baca juga:

Ia menyoroti istilah ‘oplosan’ yang ramai diberitakan, tetapi tidak tercantum dalam dakwaan di persidangan. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai kesenjangan antara persepsi publik dan tuduhan formal yang diperiksa pengadilan. Selain itu, perubahan angka kerugian negara dari Rp1.000 triliun menjadi Rp285 triliun dalam pemberitaan juga menimbulkan tanda tanya.

“Angkanya sangat besar, jadi kami ingin tahu bagaimana kerugian negara itu dihitung dan dari mana asal perhitungannya. Kami berharap semua tuduhan benar-benar diuji, karena dampak perkara ini bukan hanya dirasakan terdakwa, tetapi juga keluarga yang harus menanggung stigma di tengah masyarakat,” jelasnya.

Edward sendiri dinyatakan bersalah dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp5 miliar dan menempuh upaya hukum lanjutan.

Pengalaman menghadapi stigma juga disampaikan Dina E. K. Rini, istri mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto. Hari terjerat perkara pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG), yang berkaitan dengan kontrak pembelian gas dari Corpus Christi Liquefaction LLC.

Dina menyebut perkara tersebut tidak hanya menyangkut keputusan bisnis yang diambil suaminya ketika menjabat di Pertamina. Nama baik yang dibangun selama bertahun-tahun runtuh dalam waktu singkat ketika suaminya ditetapkan sebagai tersangka dan diberitakan sebagai pelaku korupsi.

Padahal, kata dia, keluarga tidak menerima aliran dana korupsi sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

“Suami saya tidak pernah menerima uang korupsi, dan sepanjang persidangan tidak ada saksi maupun bukti transfer yang menunjukkan bahwa suami saya menerima gratifikasi,” sebutnya.

Hari dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dalam perkara LNG. Dina pun menegaskan bahwa keluarga tidak meminta perlakuan istimewa dan berharap pemberantasan korupsi tetap berjalan, tetapi dilakukan dengan menguji bukti secara cermat agar penegakan hukum tidak salah sasaran.

Dalam kesempatan yang sama, Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan teknologi informasi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ia terjerat perkara pengadaan laptop Chromebook dan sistem manajemen perangkat untuk program digitalisasi pendidikan.

“Saya dan Mas Nadiem ditetapkan sebagai tersangka pada September, tetapi kerugian negara baru dihitung sekitar November. Ini menjadi pertanyaan bagi saya, karena seseorang bisa lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, sementara penghitungan kerugian negaranya baru dilakukan belakangan,” ujar Ibam.

Ibam menilai penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut seharusnya didasarkan pada data yang dapat diuji, termasuk harga yang berlaku di pasar. Tak hanya itu, uang pengganti sebesar Rp5 miliar yang dibebankan kepadanya pada tingkat banding perlu dipertanyakan dari mana asal angka tersebut.

“Saya mempertanyakan dari mana angka itu berasal, karena uang pengganti semestinya berkaitan dengan keuntungan yang diterima dari tindak pidana,” tuturnya.

Pada tingkat pertama, Ibam dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta. Pengadilan tingkat banding kemudian memperberat hukumannya menjadi lima tahun penjara serta membebankan uang pengganti Rp5 miliar. Ibam mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mempersoalkan putusan tersebut.

Perdebatan mengenai keputusan bisnis juga muncul dalam kesaksian Babay Parid Wazdi, mantan pejabat Bank DKI yang menghadapi perkara dugaan korupsi terkait fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

Babay tidak menyangka keputusan bisnis yang diambil ketika bekerja di sektor perbankan akan membawanya ke dalam proses hukum. Padahal, keputusan pemberian kredit yang dipersoalkan telah melalui mekanisme yang berlaku ketika itu.

“Saya tidak berpikir akan menjadi tersangka dalam kasus Sritex, karena waktu itu semua keputusan bisnis sudah kami jalankan dengan benar,” tegasnya.

Dalam proses hukum, Babay mengaku baru mengetahui adanya persoalan dalam laporan keuangan perusahaan debitur setelah mempelajari berkas perkara. Ia mempertanyakan mengapa dirinya menjadi tersangka. Sementara, terdapat pihak lain yang diduga menerima uang atau hadiah dan pihak yang merekayasa saldo perusahaan.

“Saya membaca seluruh berita acara pemeriksaan dan menemukan keterangan mengenai orang yang menerima uang, cek, maupun hadiah perjalanan, serta adanya persoalan dalam saldo perusahaan. Karena itu, saya bertanya mengapa justru saya yang menjadi tersangka, padahal keputusan kredit tersebut dilakukan melalui mekanisme bisnis,” terangnya.

Babay juga menyoroti pentingnya integritas dalam menjalankan jabatan publik maupun profesional. Ia mengatakan, integritas harus diwujudkan melalui perilaku dan keteladanan, bukan hanya disampaikan sebagai slogan.

“Karena itu, saya ingin mengajarkan integritas kepada aparat penegak hukum tanpa meminta honorarium, agar nilai tersebut benar-benar diterapkan dalam pekerjaan mereka,” imbuhnya.

Dalam perkara kredit Sritex, Babay dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh pengadilan tingkat pertama. Mahkamah Agung kemudian menolak kasasi yang diajukan jaksa pada 16 September 2026, sehingga putusan bebas tersebut berkekuatan hukum tetap.

Persoalan tentang bagaimana suatu pekerjaan dinilai dalam perkara hukum juga dialami Amsal Sitepu, videografer yang pernah terjerat perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Amsal mengatakan, persoalan yang dihadapinya bukan hanya menyangkut harga dirinya, melainkan juga pekerja ekonomi kreatif di daerah yang dapat menghadapi persoalan serupa. Belum adanya standar harga yang seragam untuk karya kreatif tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan nilai ide, konsep, dan keterampilan profesional.

“Saya berasal dari daerah dan setelah berkeliling Indonesia, saya menemukan banyak pelaku ekonomi kreatif yang menghadapi persoalan seperti ini,” ungkap Amsal.

Ia menilai pekerjaan kreatif tidak bisa dinilai hanya dari peralatan yang digunakan atau biaya produksi yang terlihat secara fisik. Proses intelektual, penyusunan konsep, penyuntingan, dan keterampilan profesional juga menjadi bagian dari nilai sebuah karya.

Amsal dibebaskan dari seluruh dakwaan pada 1 April 2026. Perkaranya memunculkan perdebatan mengenai cara menilai nilai ekonomi karya kreatif dan batas antara persoalan administratif dengan tindak pidana korupsi.

Bagi Amsal, pengalaman tersebut mendorongnya untuk memperjuangkan hak pelaku ekonomi kreatif, terutama mereka yang bekerja di daerah dan mungkin tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk menghadapi proses hukum panjang.

Hotasi Nababan, mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines, turut membagikan pengalamannya menghadapi perkara pidana yang berawal dari keputusan bisnis. Kasusnya berkaitan dengan uang jaminan AS$1 juta untuk penyewaan pesawat yang tidak pernah dikirimkan kepada Merpati.

“Saya pikir saya adalah korban terakhir, tetapi ternyata semakin ke sini semakin banyak orang yang mengalami hal serupa,” ujarnya.

Hotasi mengingatkan keputusan aparat penegak hukum dan hakim dapat mempengaruhi kehidupan banyak orang, bukan hanya orang yang menjadi terdakwa dan saksi. Oleh karena itu, setiap perkara perlu diperiksa secara cermat agar putusan benar-benar didasarkan pada pembuktian dan penerapan hukum yang tepat.

“Keputusan Anda menyangkut hidup orang yang bersangkutan, hidup keluarganya, dan hidup banyak orang lainnya. Semakin keadilan dibengkokkan, semakin hilang pula kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info