Di Luar Ruang Sidang, Hukum Menyisakan Luka Keluarga
LEDAKAN KRIMINALISASI KEBIJAKAN

Di Luar Ruang Sidang, Hukum Menyisakan Luka Keluarga

Dampak psikologis terhadap keluarga dan derasnya opini publik yang dinilai menggerus asas praduga tak bersalah.

Firyalfatin
Bacaan 4 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Malam itu, rumah keluarga Utari Wardhani berubah tanpa aba-aba. Rumah yang biasanya menjadi tempat pulang dan rehat anak-anak seusai aktivitas seharian, mendadak diselimuti ketegangan. Sejumlah petugas berseragam datang.

Di hadapan anak-anak yang belum sepenuhnya memahami situasi, sang ayah, Yoki Firnandi—mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping—dibawa pergi terkait dugaan keterlibatan dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Sejak saat itu, rumah tidak lagi sama. Bukan hanya secara fisik, tetapi juga secara rasa. Pintu yang biasanya menjadi tanda kepulangan seorang ayah, tak lagi terbuka seperti biasa. Yoki tidak pulang. Bagi Utari dan anak-anaknya, peristiwa itu bukan sekadar bagian dari proses hukum yang bergulir di ruang publik, melainkan awal dari ketidakpastian yang panjang dan sunyi.

Dampaknya menjalar cepat ke ruang-ruang yang paling personal. Anak sulung Utari, misalnya, kehilangan rasa aman terhadap rumahnya sendiri. Ia bahkan sempat enggan pulang.

Baca juga:

Setiap kali berangkat sekolah, ada satu kebiasaan yang tak pernah absen yaitu menelepon ibunya. Bukan untuk hal-hal ringan seperti tugas atau kegiatan sekolah, tapi memastikan satu hal yang kini menjadi sumber kecemasan, apakah ada orang asing di rumah.

“Awal-awal mereka kaget, takut, sempat tidak mau sekolah. Anak saya yang besar juga sempat tidak mau pulang ke rumah. Kalau berangkat sekolah, dia selalu telepon saya: ‘Ibu ada siapa di rumah? Ada tamu?’ Karena banyak orang datang memberi dukungan ke rumah. Jadi mereka seperti trauma,” kata Utari kepada Hukumonline, Selasa (26/5/2026).

Baginya, perkara yang menjerat suaminya tidak berhenti di ruang penyidikan maupun persidangan. Tapi merangsek ke dalam kehidupan keluarga yang paling intim. Anak-anak yang tak terlibat apa pun dalam perkara itu, ikut menanggung beban yang tak mereka pilih.

Utari ingat betul bagaimana opini publik terbentuk bahkan sebelum persidangan berjalan. Keluarganya, menurut dia, seolah lebih dulu diadili di ruang publik. Istilah ‘BBM oplosan’ hingga angka ‘Rp1.000 triliun’ beredar cepat di media sosial, grup percakapan, hingga pemberitaan.

Padahal, proses penyidikan masih berjalan kala itu. Angka kerugian negara belum diputuskan. Namun arus informasi sudah lebih dulu membentuk kesimpulan di banyak kepala. Batas antara dugaan, opini, dan fakta menjadi kabur.


“Nama dan wajah suami saya beserta rekan-rekannya ada di mana-mana. Mereka dihina, dihujat, dicaci, bahkan dijadikan meme. Kami hancur, takut, dan sangat tertekan,” ujarnya.

Di tengah situasi itu, Utari berusaha menjaga anak-anaknya tetap berdiri. Ia pelan-pelan menjelaskan bahwa sosok ayah yang mereka kenal tidak sama dengan gambaran yang beredar di luar. Ia menguatkan itu dengan surat-surat testimoni rekan kerja Yoki di Pertamina yang menggambarkan integritas dan profesionalisme.

Namun bagi keluarga ini, luka terbesar bukan hanya proses hukum yang berjalan, melainkan kecepatan tuduhan membentuk persepsi. Sebelum fakta lengkap dibuka di persidangan, penilaian sudah lebih dulu mengendap di ruang publik.

Ketika persidangan mulai menghadirkan fakta-fakta, perhatian publik perlahan bergeser. Sorotan yang semula besar mengerucut, lalu memudar. Di titik itu, pemulihan nama baik tidak lagi berjalan dalam arus yang sama dengan saat tuduhan pertama kali muncul. Ia melambat, sunyi, dan panjang.

Jika tuduhan bisa menyebar dalam hitungan hari, pemulihan reputasi, bagi Utari, bisa memakan waktu bertahun-tahun, bahkan tidak selalu utuh kembali.

Hukumonline.comKiri-kanan: Rori Pakpahan, istri mantan Vice President Trading Product PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne dan Utari Wardhani, istri dari mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi. Foto: Firyal

Kejadian serupa

Pengalaman serupa dialami Rori Pakpahan. Malam itu datang tanpa tanda. Sekitar pukul tiga dini hari, ketukan keras dan aktivitas di depan rumah kontrakan memecah keheningan.

Rori dan keluarga masih tertidur ketika aparat datang. Dalam hitungan menit, rumah berubah menjadi ruang yang penuh ketegangan dan gaduh. Penggeledahan dilakukan. Barang-barang yang diduga berkaitan dengan penyidikan diperiksa—telepon genggam, laptop, hingga rekaman CCTV ikut dibawa.

“Penggeledahan itu dilakukan jam 3 pagi. Petugas langsung masuk dan membuka kamar,” kata Rori.

Di tengah situasi itu, sorotan tajam seorang anak berusia tujuh tahun menyaksikan langsung peristiwa yang terjadi di rumahnya sendiri. Pada usia yang seharusnya dipenuhi rasa aman, ia berhadapan dengan situasi yang sulit dipahami.

Bagi Rori, malam itu menjadi titik balik hidup keluarganya. Setelah proses hukum berjalan, suaminya, Edward Corne—mantan Vice President Trading Product PT Pertamina Patra Niaga—tidak kembali ke rumah. Hari-hari berikutnya dipenuhi pertanyaan yang tak mudah dijawab, terutama dari anak.

“Yang kami jelaskan, papanya sedang sekolah. Itu saja yang bisa kami sampaikan sampai akhirnya dia bisa bertemu di rutan,” ujarnya.

Seiring waktu, Rori menyadari perkara pidana tidak hanya berhenti pada terdakwa. Tapi meluas menjadi beban sosial bagi keluarga. Di luar ruang sidang, kehidupan berubah. Tatapan orang, bisik-bisik, dan pertanyaan yang berulang menjadi keseharian. Ia menyebut, opini publik kerap melampaui proses hukum itu sendiri.

“Kalau di pasar ada orang teriak maling, orang itu langsung dikejar dan dipukuli. Padahal belum tentu dia maling,” katanya.

Bagi Rori, stigma yang lahir di ruang publik acapkali meninggalkan luka yang lebih panjang daripada proses hukum itu sendiri. Sekali cap terbentuk, ia sulit dihapus. Bahkan ketika fakta berkata lain di pengadilan.

Kini, Rori bersama Utari dan empat istri terdakwa lainnya telah melayangkan surat kepada Komisi III DPR. Mereka meminta pengawasan atas jalannya proses hukum.

Di tengah waktu yang berjalan, vonis telah dijatuhkan. Yoki Firnandi 9 tahun penjara, Edward Corne 10 tahun. Namun bagi keluarga, perkara ini tidak selesai di ruang sidang. Ia terus berlanjut di ruang lain, ruang yang tak tercatat dalam berkas perkara. Yakni ruang hidup sehari-hari.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info