Apa yang salah dengan menyelamatkan negara dari kerugian keuangan demi kepentingan Republik? Jika terkait tujuan luhurnya, tentu saja tidak ada yang salah. Namun, jika caranya salah jalan dan menyesatkan sudah semestinya diluruskan.
Demikian pesan yang tampaknya ingin disampaikan dengan penerbitan buku berjudul Kriminalisasi Kebijakan. Isinya menelaah seksama pola dan fakta dari berbagai vonis tindak pidana korupsi yang menjerat sejumlah Direktur Utama BUMN/BUMD bahkan Menteri di kabinet.
Kesamaannya adalah mereka semua dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Faktanya, dua rumusan pasal tadi menekankan unsur kerugian negara sebagai indikasi korupsi, padahal unsur ini tidak diakui di negara lain.
Di Indonesia, penyidik dan penuntut umum bisa menyusun dakwaan kasus cukup bermodal adanya data yang menduga telah terjadi kerugian negara. Padahal, semestinya yang paling penting adalah bagaimana pembuktian adanya unsur niat jahat melakukan perbuatan jahat, memperkaya diri sendiri, atau orang lain.
Baca juga:
- Dissenting Opinion, Nalar yang Kalah dalam Vonis Kriminalisasi Kebijakan
- Inkonsistensi Nalar Hakim soal BJR, Terdakwa Berbeda Nasib
- Ledakan Kriminalisasi Kebijakan: Niat Jahat vs. Iktikad Baik
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2009, Chandra Hamzah menyorot rumusan bermasalah dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Definisi korupsi, kata Chandra, semestinya mengacu pada Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Antikorupsi (UNCAC) pada 2003.
Mengacu UNCAC, korupsi harusnya didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau orang lain secara melawan hukum. Pendapat senada dinyatakan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, Amien Sunaryadi. Menurut Amien, strategi pemberantasan korupsi hingga kini lebih berfokus pada perbuatan yang merugikan keuangan negara. Baginya, pendekatan ini mengaburkan esensi korupsi itu sendiri, yakni perbuatan curang yang bertujuan mendapatkan keuntungan secara tidak sah, baik untuk diri sendiri maupun pihak lain.
















