Dianggap Terima Gratifikasi dan Suap DPRD, Zumi Zola Dituntut 8 Tahun
Berita

Dianggap Terima Gratifikasi dan Suap DPRD, Zumi Zola Dituntut 8 Tahun

Jaksa juga meminta majelis mencabut hak politik Zumi selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021, menurut JPU, terbukti melakukan dua dakwaan dan tindak pidananya ini dilakukan sekitar 2016-2018. Terkait penerimaan gratifikasi ia bersama-sama dengan bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi Zola, Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Arfan telah menerima gratifikasi sejumlah Rp37,478 miliar, US$183.300, dan Sing$100 ribu dolar Singapura, dan 1 mobil Alphard nomor polisi D 1043 VBM yang telah diterima sejak Februari 2016 sampai November 2017.

 

Hadiah itu diterima dari para rekanan yaitu Muhammad Imadudin alias Iim, Agus Herianto, Endria Putro, Nicko Handi, Rudy Lidra, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang, hardono alias Aliang, Yosan Tonius alias Atong, Andi Putra Wijaya alias Andi Kerinci, Kendry Ariyon alias Akeng, Musa Effendi serta rekanan lainnya.

 

Dakwaan kedua, terkait pengesahan APBD TA 2017, terdakwa bersama-sama Apif Firmansyah telah memberikan uang kepada pimpinan dan anggota DPRD provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp12,94 miliar.

 

Pertama untuk 50 anggota DPRD masing-masing sejumlah Rp200 juta diserahkan oleh Kusdinar kepada masing-masing anggota DPRD sebanyak 2 kali yang dilakukan secara bertahap dari Januari-Mei 2017, kecuali untuk Masnah dan Bambang Bayu Suseno karena sudah mundur dari DPRD.

 

Selain itu, sebanyak 8 orang tidak menerima penyerahan tahap kedua yakni Nasrullah Hamka, Supriyono, Muhamadiyah, Hasim Ayub, Wiwit Iswara, Rudi Wijaya, Rahmad Eka Putera, Suprianto. Supriyono hanya diberikan sejumlah Rp50 juta sehingga jumlah keseluruhan yang diberikan, yakni Rp8,75 miliar.

 

Kedua, pimpinan DPRD masing-masing menerima uang dengan rincian Ketua DPRD Cornelis Buston menerima sejumlah Rp100 juta; Zoerman Manap selaku Wakil Ketua DPRD menerima uang sejumlah Rp400 juta; AR Syahbandar selaku Wakil Ketua DPRD menerima sejumlah Rp600 juta; Chumaidi Zaidi selaku selaku Wakil Ketua DPRD menerima uang sejumlah Rp650 juta, sehingga secara keseluruhan uang yang diberikan Zumi bersama-sama Apif Firmansyah kepada pimpinan DPRD Jambi yakni Rp1,75 miliar.

 

Ketiga, Zumi bersama-sama Apif Firmansyah memberikan uang tambahan untuk masing-masing 13 Anggota Komisi III DPRD sejumlah Rp175 juta, sehingga keseluruhan berjumlah Rp2,3 miliar. Keempat, Zumi bersama-sama dengan Apif Firmansyah memberikan uang tambahan untuk Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD mendapat sejumlah Rp140 juta yang diperuntukan bagi 27 anggota Banggar DPRD. 

Tags:

Berita Terkait