Pasal 256 menjelaskan, setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai itu intinya harus memberitahukan kepada polisi. Frasa yang digunakan adalah ‘memberitahukan’ bukan ‘izin’. Tujuan pemberitahuan kepada aparat keamanan adalah agar polisi dapat mengatur lalu lintas dan mencegah pelanggaran hak pengguna jalan lainnya.
Kemudian, Pasal 256 ini juga bersifat kumulatif. Sehingga, seseorang baru dapat dipidana jika dua unsur terpenuhi sekaligus. Jika penanggung jawab demonstrasi sudah memberitahu polisi, lalu timbul keonaran, maka orang tersebut tidak bisa dijerat pidana. Sebaliknya, kalau tidak memberitahu tetapi tidak terjadi kerusuhan, juga tidak bisa dijerat.
Aturan ini menggantikan pendekatan sebelumnya di Indonesia, di mana undang-undang lama hanya mewajibkan pemberitahuan tertulis sebelum demonstrasi tanpa ancaman pidana langsung seperti yang diatur dalam KUHP baru. Dengan kata lain, pidana baru dapat dikenakan jika demonstrasi dilakukan tanpa pemberitahuan dan menimbulkan keonaran.
Pemerintah menegaskan pengaturan tersebut sama sekali tidak bertujuan membatasi kebebasan berpendapat. Tetapi hanya mengatur agar ada pemberitahuan kepada aparat keamanan. Dengan demikian, kewajiban pemberitahuan sudah cukup untuk menghindarkan penanggung jawab aksi dari jeratan pidana.
















