Sejumlah kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia mengeluarkan kebijakan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) yang menekankan pentingnya langkah pencegahan potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum. Langkah ini dipandang sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas sosial di tengah dinamika nasional yang terus berkembang, termasuk pasca demo akhir Agustus lalu yang menimbulkan kerusuhan dan kerusakan.
Depok Fokus pada Sinergi dengan Warga dan Tokoh Agama
Di Kota Depok, Walikota Supian Suri menandatangani SE Nomor B/300/638/Bakesbangpol/2025 pada 3 September 2025. Edaran tersebut menekankan perlunya langkah nyata menjaga keamanan, ketenteraman, dan kerukunan masyarakat.
“Edaran ini bertujuan agar suasana di wilayah Kota Depok tetap aman, damai, kondusif, serta terjaga kerukunan antar warga,” ujar Supian, seperti dilansir Antara.
Baca juga:
- Pemkab Cirebon Terapkan Perda CSR untuk Percepat Pembangunan Daerah
- PAD Tak Akan Naik Tanpa Swasta, Pemprov Kepri Buktikan dengan Perda Insentif Investasi
Pemkot Depok memastikan akan memperkuat sinergi dengan TNI, Polri, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam menjaga stabilitas kota. Supian juga mengingatkan seluruh lapisan warga untuk meningkatkan persatuan, menjunjung tinggi nilai kebersamaan, serta berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban umum.
Edaran itu juga menekankan peran lembaga pendidikan, seperti sekolah, perguruan tinggi, dan pondok pesantren, agar tidak membiarkan peserta didik terlibat dalam kegiatan yang berpotensi melanggar hukum, apalagi kegiatan malam hari yang tidak perlu.
Selain itu, tiga forum masyarakat, yakni Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) ditegaskan sebagai garda terdepan dalam deteksi dini potensi kerawanan sosial, penguatan kerukunan antarumat beragama, serta penanaman nilai kebangsaan di tengah masyarakat yang beragam.
















