Pasca Demo Agustus, 3 Kepala Daerah Ini Terbitkan SE Antisipasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban Umum
Perda News

Pasca Demo Agustus, 3 Kepala Daerah Ini Terbitkan SE Antisipasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban Umum

Langkah ini dipandang sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas sosial di tengah dinamika nasional yang terus berkembang.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

Supian juga meminta camat, lurah, ketua RW, dan ketua RT untuk meningkatkan koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Masyarakat pun diimbau tetap tenang, tidak mudah terprovokasi isu menyesatkan, serta menjunjung toleransi. Sebagai langkah konkret, Siskamling di lingkungan RT dan RW diminta kembali diaktifkan, sekaligus memperkuat peran Linmas di setiap kelurahan.

Tangerang Prioritaskan Kolaborasi dan Redam Hoaks

Tak hanya Depok, Walikota Tangerang Sachrudin juga mengeluarkan SE Nomor 31721 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Ketertiban Umum. Edaran ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri serta SE Mendagri Nomor 300.1.4/e.1/BAK tertanggal 3 September 2025.

Sachrudin menyebut penerbitan edaran tersebut sebagai bagian dari rangkaian pengamanan setelah doa bersama, deklarasi, dan rapat kewilayahan yang sebelumnya digelar.

“Melalui surat edaran ini seluruh aparatur pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan masyarakat luas, diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan,” ucapnya.

Dalam SE itu, Pemkot Tangerang menekankan beberapa langkah strategis. Aparatur pemerintah diminta mengurangi kegiatan seremonial dan lebih fokus pada pelayanan publik serta aktivitas kemasyarakatan. Satpol PP bersama perangkat wilayah juga diarahkan untuk memperkuat peran satlinmas dan kegiatan siskamling.

Langkah lainnya adalah peningkatan patroli rutin di titik strategis dan kawasan rawan keramaian. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) juga diberi tugas melakukan sosialisasi yang menyejukkan serta menangkal penyebaran berita bohong atau hoaks.

Sementara itu, lembaga pendidikan di Kota Tangerang diminta mengedukasi pelajar dan mahasiswa agar menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan sesuai aturan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info