Pasca Demo Anarkistis, Menko Imipas Yusril Pastikan Penegakan Hukum Berkeadilan dengan Restorative Justice
Terbaru

Pasca Demo Anarkistis, Menko Imipas Yusril Pastikan Penegakan Hukum Berkeadilan dengan Restorative Justice

Keadilan restoratif merupakan pendekatan dalam penanganan perkara pidana dengan tujuan utama pemulihan keadaan semula, bukan sekadar pembalasan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: RES
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: RES

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah berkomitmen menegakkan hukum secara adil, transparan, dan berimbang dalam menangani kasus pasca aksi anarkistis pada akhir Agustus 2025 lalu.

Yusril menyampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat ini tengah melakukan asesmen perlindungan terhadap korban maupun keluarga yang terdampak. Sementara itu, dari total 5.444 orang yang diamankan selama sepekan unjuk rasa, sebanyak 4.800 telah dipulangkan. Adapun 583 orang masih ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“583 orang yang masih ditahan itu sedang dalam proses penyidikan lanjutan. Jadi belum tentu semuanya akan dilimpahkan ke pengadilan, tergantung cukup buktinya atau tidak. Kalau ada bukti cukup, apakah akan ditempuh jalur restorative justice atau tidak,” ujar Yusril di Kantor Imipas, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Baca Juga:

Buka Peluang Restorative Justice, Tim Advokasi Minta Kasus Delpedro Dkk Dihentikan!

Delpedro Marhaen dan Admin Gejayan Memanggil Jadi Tersangka, Ini Perannya Menurut Polisi

Menurut Yusril, prinsip restorative justice akan dikedepankan, terutama bagi anak-anak dan mahasiswa. Pemerintah menilai sebagian besar mahasiswa turun ke jalan dengan niat menyuarakan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, mereka tidak seharusnya langsung dihadapkan pada hukuman berat.

“Lebih baik mahasiswa kembali ke kampus dan mendapat pembinaan, daripada dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan. Mereka adalah harapan bangsa ke depan,” ujarnya.

Bagi anak-anak, pemerintah juga membuka ruang penyelesaian melalui jalur keadilan restoratif, meski terbukti bersalah. Hanya mereka yang benar-benar terbukti berniat jahat dan melakukan tindak pidana yang akan diproses hukum secara tegas.

Meski demikian, Yusril belum memastikan apakah jalur restorative justice juga akan diterapkan kepada tokoh tertentu, seperti Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info