Komite Nasional Pembaruan Agraria menyoroti kegagalan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam merespons krisis agraria yang semakin meluas di berbagai daerah. Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menyebut gelombang aksi protes rakyat belakangan ini seharusnya menjadi alarm bagi negara untuk membenahi persoalan struktural agraria, bukan justru membelokkan isu dengan narasi makar atau pemangkasan tunjangan.
“Kami dari Komite Nasional Pembaruan Agraria, yang terdiri dari 22 organisasi masyarakat sipil, ingin menyampaikan keprihatinan sekaligus kegelisahan terkait tanggung jawab Presiden dan DPR RI dalam membenahi persoalan struktural agraria di pedesaan yang telah menyebabkan ketimpangan sosial dan ekonomi yang sangat mendalam,” ujar Dewi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9).
Menurut Dewi, sejak 25 Agustus hingga September 2025, tercatat tidak kurang dari 50 titik aksi protes yang digelar di berbagai daerah dengan melibatkan sekitar 3.300 peserta demonstrasi. Dari jumlah tersebut, ribuan orang dikriminalisasi, ditangkap, bahkan sebagian masih ditahan hingga kini. Data KPA juga menunjukkan, sedikitnya sepuluh orang pejuang demokrasi dan hak asasi manusia meninggal dunia akibat tindakan represif aparat.
Baca Juga:
- STH Indonesia Jentera Sebut Masuknya Aparat ke Kampus Jadi Peringatan Keras Demokrasi
- PBB Desak Pemerintah Indonesia Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM dalam Aksi Demonstrasi
Namun, di tengah situasi krisis tersebut, respons yang muncul dari pemerintah maupun DPR justru dinilai melenceng jauh dari substansi persoalan. Alih-alih membicarakan akar masalah berupa ketidakadilan agraria, wacana yang berkembang justru berkisar pada isu pemotongan tunjangan dan tuduhan makar.
“Ada narasi bahwa aksi ini ditunggangi dan mengarah pada makar atau terorisme. Ini adalah kegelapan opini yang dilakukan Presiden, yang menyederhanakan bahkan membelokkan arah perjuangan rakyat. Dengan cara itu, isu-isu struktural agraria seakan hilang dari pembahasan,” kata Dewi.
Ia menekankan, selama puluhan tahun masyarakat adat, petani, nelayan, hingga perempuan pedesaan menghadapi masalah mendasar berupa konflik agraria, perampasan tanah, dan kriminalisasi. Namun, problem itu justru tidak masuk dalam agenda prioritas legislatif maupun eksekutif.
















