"Gugatan perdata telah didaftarkan dengan Nomor 630/Pdt.G/2015/PN.Bks," kata kuasa hukum keluarga Falya, M Ihsan.
Ihsan mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan karena pihaknya yakin RS Awal Bros Bekasi di Jalan KH Noer Alie, Bekasi Selatan, telah melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan perdata tersebut dilayangkan karena RS Awal Bros tidak memiliki niat baik untuk menginformasikan proses penanganan pasien selama menjalani perawatan di rumah sakit. Beberapa poin yang akan dijadikan sebagai materi gugatan antara lain, menjelaskan fakta bahwa korban meninggal di rumah sakit.
"Nanti (red- poinnya) akan dijelaskan di persidangan. Intinya, ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan rumah sakit. Bahkan, dalam pernyataan resminya rumah sakit mengklaim semua tindakan medis yang dilakukan sudah sesuai dengan standard operating procedure (SOP) RS Awal Bros. Tapi klien kami tidak pernah diberitahu," katanya.
Pihak keluarga kemudian mempublikasikan dokumen yang diklaim otentik terkait dugaan malpraktik. "Kami memiliki bukti hasil laporan laboratorium rumah sakit yang menerangkan adanya perubahan kondisi biologis Falya pascapemberian antibiotik," kata ayah kandung pasien, Ibrahim Blegur.
Dalam hasil laboratorium patologi klinik oleh Dr Regina Meilinda dengan nomor transaksi LAB1510280098 dan nomor medrec 00194534 menerangkan bahwa kondisi leukosit atau sel darah putih yang diproduksi oleh jaringan hemopoetik yang berfungsi untuk membantu tubuh melawan berbagai penyakit infeksi pasien pada 28 Oktober 2015 pukul 13.37 WIB dalam kondisi normal. "Leukosit anak saya 9.690 dari nilai rujukan 6.000-17.000/uL. Hasil konsultasi saya dengan pakar medis, kondisi itu normal," katanya.
Menurut Ibrahim, usai diberi cairan infus, kondisi pasien sempat menunjukan gejala perubahan lebih baik karena asupan makanan dari rumah sakit dikonsumsi pasien dengan baik. "Bubur dari rumah sakit dikonsumsi anak saya sampai habis, artinya nafsu makannya bertambah. Bahkan Falya sempat bermain dan bercanda dengan kami," katanya.
Namun pada 29 Oktober 2015, kata dia, dokter atas nama Yenny Wiarni Abbas merekomendasikan pemberian antibiotik jenis Tricefin 1 gram yang dicampur dalam cairan infus 100 ML tanpa melalui izin pihak keluarga. Pascapemberian antibiotik tersebut, kata dia, terjadi perubahan kondisi kesehatan terhadap pasien.
Pada hari yang sama, kata dia, pasien kembali dilakukan cek laboratorium pukul 21.51 WIB yang hasilnya terjadi lonjakan kadar leukosit pada tubuh pasien menjadi 23.270/uL. "Kondisi itu dibarengi dengan gejala pembengkakan pada tubuh anak saya dan mulutnya mengeluarkan busa. Bahkan,trombositnya turun dari 397.000/uL menjadi 259.000/uL," katanya.
Pada Minggu (1/11), tim medis RS Awal Bros menyatakan pasien meninggal dunia pukul 06.00 WIB dengan keterangan penyebab kematian adalah multi organ failure. "Sampai saat ini kami masih mempertanyakan kebenaran dari meninggalnya anak kami kepada pihak rumah sakit, namun tidak ada jawaban sampai sekarang," katanya.
Merasa Dihina
Selain itu pihak keluarga menilai penyataan Rumah Sakit Awal Bros yang menyebutkan pasien meninggal akibat kekurangan gizi sebagai bentuk penghinaan. "Kami merasa dihina dengan pernyataan rumah sakit kepada wartawan bahwa putri kami meninggal karena gizi buruk," ujar Ibrahim.
Menurut dia, sebelum pasien menderita diare dan menjalani perawatan di RS Awal Bros Bekasi pada 28 Oktober 2015, pihak keluarga sangat memperhatikan tumbuh kembang pasien.
"Bahkan kami memiliki keterangan Puskesmas setiap bulannya yang menyatakan Falya dalam kondisi tumbuh kembang yang baik, Falya semasa hidupnya selalu mengonsumsi Air Susu Ibu (ASI) eksklusif dan diperhatikan dengan seksama oleh keluarga. Bahkan istri saya sampai rela meninggalkan pekerjaannya untuk fokus menjaga anak di rumah" katanya.
Sebelumnya, manajemen RS Global Awal Bros Bekasi membantah tudingan adanya malapraktik dalam peristiwa meninggalnya pasien Falya. "Dari hasil audit Komite Medik ditemukan bahwa penyebab perburukan kondisi kesehatan pasien, bukan dikarenakan reaksi alergi (anafilaktik) dari obat antibiotik yang diberikan dokter berinisial Y," kata juru bicara RS Awal Bros Bekasi, Kuncoro Wibowo.
Sejak pasien masuk rumah sakit pada Rabu (28/10), hasil diagnosa Falya Rafani mengalami kurang gizi, diare akut, dehidrasi ringan sedang, dan intake sulit sehingga dilakukan upaya pengobatan dan perawatan inap dan ICU. "Saat dilakukan perawatan, dehidrasi sudah mulai teratasi, tetap mengalami perburukan akibat proses infeksi yang masih berjalan dan menyebabkan pasien shock septic, encefalopati metabolik, pneumonia dan berakhir pada kerusakan multiorgan dan meninggal pada Minggu (1/11)," katanya.
Terkait adanya gugatan, pihak Rumah Sakit Awal Bros Bekasi mengaku belum mengetahui adanya gugatan tersebut. "Kami belum tahu ada pendaftaran gugatan. Belum dapat kabar. Kita tunggu kabar dari PN Bekasi, Soal kesiapan menghadapi gugatan, sifatnya menyesuaikan saja," ujar Manager Marketing RS Awal Bros Yadi Haryadi.
















