Diduga Selingkuh, KY Rekomendasikan Seorang Hakim Diproses MKH
Berita

Diduga Selingkuh, KY Rekomendasikan Seorang Hakim Diproses MKH

Diperkirakan kasus ini disidangkan pada November ini.

ASH
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang MKH di gedung MA. Foto: ilustrasi (Sgp)
Suasana sidang MKH di gedung MA. Foto: ilustrasi (Sgp)


Sementara Juru Bicara MA Suhadi mengatakan proses surat rekomendasi dugaan pelanggaran hakim untuk sidang MKH biasanya masuk ke Badan Pengawasan MA. Menurutnya, usulan rekomendasi sanksi dari KY berupa pemberhentian tetap atau pemberhentian sementara (skorsing).

“Dari Bawas MA mengusulkan ke Ketua MA untuk menentukan hakim agung yang akan duduk di MKH berikut jadwal persidangannya. Susunan MKH, perwakilan dari KY 4 orang dan MA 3 orang,” kata Suhadi di Gedung MA.

Suhadi menegaskan forum MKH sebagai sarana pembelaan diri bagi hakim terlapor yang diduga melanggar KEPPH. “Karena katanya, ini kasus selingkuh, proses sidang MKH tertutup. Tetapi, nanti putusannya terbuka untuk umum,” tegasnya.           

Berdasarkan catatan hukumonline dalam empat tahun terakhir, setidaknya ada 12 hakim yang terlibat perselingkuhan di sejumlah daerah dan dijatuhi sanksi berat mulai sanksi nonpalu hingga sanksi pemecatan melalui sidang (MKH). Mereka dinilai terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Eetik dan Pedoman Perilaku Hakim khususnya poin menjunjung tinggi harga diri,wajib menghindari diri dari perbuatan tercela.

Bentuk perselingkuhan atau tindakan asusila yang dilakukan hakim pun beragam mulai dari sekadar melihat tarian telanjang, berpacaran, hingga berhubungan layaknya suami-istri (mesum). Ironisnya, sebagian perselingkuhan yang terjadi dilakukan sesama hakim dan aparat penegak hukum.  
Komisi Yudisial (KY) telah mengirimkan surat rekomendasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang dilakukan salah seorang hakim pengadilan negeri. Hakim yang  bertugas di luar pulau Jawa ini diusulkan untuk diberhentikan alias dipecat karena diduga melakukan perselingkuhan.

Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrohman Syahuri membenarkan kabar bahwa ada satu hakim yang direkomendasikan untuk disidangkan Majelis Kehormatan Hakim (MKH). “Iya, ada satu hakim yang bertugas di luar Jawa yang akan di-MKH-kan,” ujar Taufiq saat dikonfirmasi hukumonline, Jum’at (30/10).

Saat ini, kata Taufiq, Mahkamah Agung (MA) tengah menentukan hakim agung dan jadwal persidangan MKH ini. “Sepertinya, MA sudah setuju dan tinggal menentukan tanggal persidangan,” kata Taufiq.

Taufiq enggan menceritakan kasus posisinya karena informasi ini masih bersifat rahasia secara etika. Namun, dia mengatakan hakim ini diduga melakukan perselingkuhan. “Kasusnya sepertinya selingkuh,” katanya.

Komisioner KY lainnya, Eman Suparman mengatakan hingga saat ini belum ada kesepakatan jadwal persidangan MKH antara KY dan MA. Dia berharap perkara dugaan pelanggaran etik ini segera disidangkan. “Kami masih melindungi nama hakim yang bersangkutan. Makanya, saya belum bisa menjelaskan kasusnya, nanti saja hadir dalam proses persidangannya,” kata Eman.

Meski begitu, dia memperkirakan perkara ini bakal disidangkan pada November ini. Dari KY sendiri sudah menetapkan Wakil Ketua KY Abbas Said sebagai Ketua Majelis MKH. “Tetapi, penetapan tiga anggota KY yang duduk di MKH ini belum turun. Ini nanti yang menunjuk Ketua KY,” katanya.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait