Menanti Upaya MA Cegah Hakim Selingkuh
Fokus

Menanti Upaya MA Cegah Hakim Selingkuh

Perlu peningkatan aspek moralitas hakim dengan aspek IQ, EQ, dan SQ secara seimbang.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Persidangan MKH terhadap salah satu hakim yang dituduh melakukan perselingkuhan. Foto: RES
Persidangan MKH terhadap salah satu hakim yang dituduh melakukan perselingkuhan. Foto: RES
Fenomena kasus perselingkuhan atau tindakan asusila ternyata sudah merambah ke dunia peradilan. Mirisnya, fenomena ini terjadi di kalangan hakim yang notabene wakil Tuhan yang seyogyanya menjadi panutan. Kenapa perselingkuhan ini bisa terjadi? Entahlah, yang pasti sebagian kalangan menilai perselingkuhan ini disebabkan hakim yang bersangkutan jauh dari keluarga inti.

Seperti dikutip situs MA, fenomena perselingkuhan di kalangan hakim diibaratkan sebagai “gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga”. Pepatah ini diartikan, kesalahan kecil yang sekilas “menyenangkan”, tetapi telah merusak karier dan masa depan keluarga hakim yang bersangkutan. Bahkan, tindakan tercela ini dinilai telah merusak atau mencoreng citra lembaga peradilan.

Berdasarkan catatan hukumonline sejak akhir 2011 hingga saat ini, setidaknya ada 10 hakim yang dijatuhi sanksi berat mulai sanksi nonpalu hingga sanksi pemecatan melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Mereka dinilai terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) khususnya poin menjunjung tinggi harga diri, wajib menghindari diri dari perbuatan tercela.

Bentuk perselingkuhan atau tindakan asusila yang dilakukan hakim pun beragam mulai dari sekadar melihat tarian telanjang, berpacaran, hingga berhubungan layaknya suami-istri (mesum). Ironisnya, sebagian perselingkuhan yang terjadi dilakukan sesama hakim dan aparat penegak hukum.   
No.Nama HakimAsal PengadilanKasus PosisiSanksi
1. D. Dj. Hakim PN Yogyakarta Terbukti berbuat tercela saat mengirim pesan pendek kepada pengacara terdakwa atas kasus yang ditanganinya di PN Kupang yang isinya tidak senonoh. Dalam pesan singkatnya, D.Dj meminta disediakan penari telanjang yang bisa dipegang-pegang dan dicium.      Diberhentikan secara tidak hormat
2. Dn Hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan Aceh Terbukti beberapa kali berbuat asusila terhadap EK (pelapor) yang merupakan pihak berperkara yang tengah menggugat cerai suaminya yang kebetulan kasusnya ditangani hakim Dn. Diantaranya, menggelus punggung EK yang sedang mandi di sebuah hotel yang dihuni hakim terlapor. Diberhentikan secara hormat bukan atas permintaan sendiri
3.AS Hakim PN Singkawang Terbukti berselingkuh dengan Thu Fui Lang (pihak berperkara) atas laporan istri sang hakim, Erna Yulianti. AS diduga pernah menyuruh Thu Fui Lang, untuk menggugurkan kandungannya. Diberhentikan dengan hak pensiun
4.ADA Hakim PN  Simalungun Terbukti berselingkuh dengan AP (polisi) atas laporan istri sang polisi, Iza Faizah.   Dinonpalukan selama 2 tahun dan dimutasi di PT Medan
5. VN Hakim PN Jombang Terbukti berselingkuh dengan hakim AW dan seorang advokat GD.  Diberhentikan dengan hak pensiun
6. MRL Hakim PN Ternate Terbukti berselingkuh dengan seorang panitera pengganti di PN Ternate. Dinonpalukan selama 2 tahun
7. Eld Hakim PN Tebo Jambi Terbukti berbuat mesum dengan hakim Mst atas laporan suaminya, Herman. Diberhentikan dengan hak pensiun
8. Mst Hakim PA Tebo Jambi Terbukti berbuat mesum dengan hakim Eld. Diberhentikan dengan hak pensiun
9. Jmt Wakil Ketua PTUN Banjarmasin Terbukti berpacaran dengan hakim PR sejak 2009 atas laporan istri Jmt, Yusrida Tanjung     Diberhentikan dengan hak pensiun
10. PR Hakim PTUN Surabaya Terbukti berpacaran dengan hakim Jmt sejak 2009 atas pengaduan isteri Jmt Diberhentikan dengan hak pensiun

Fenomena umum
Melihat data hakim selingkuh itu seolah telah terjadi kemesorotan moral di kalangan hakim. Pengamat Etika dari FH Universitas Pasundan Bandung, Anthon F Susanto melihat fenomena perselingkuhan di kalangan hakim sebagai fenomena moralitas umum yang bisa menimpa siapapun ketika mengalami sebuah degradasi moral. “Jadi sebetulnya perselingkuhan bukan semata fenomena hakim,” kata Anthon kepada hukumonline, Kamis (27/3) lalu.

Hanya saja, kata Anthon, akan lebih berat sanksi (moral) ketika kasus perselingkuhan menimpa hakim yang dipandang sebagai “Wakil Tuhan”. Pasalnya, ketika seorang hakim memutus perkara demi kebenaran dan keadilan hakikatnya akhlak dan perilakunya menjadi panutan bagi semua orang. Selain itu, akhlak (moral) dan perilaku hakim yang baik bisa menjadi ukuran menilai kualitas putusannya.

“Selingkuh ini bisa berpengaruh atau tidak terhadap perkara yang ditangani tergantung pandangan pribadi hakim yang bersangkutan. Misalnya, hakim menganut paham individualis tentunya memandang kasus asusila/pornografi sangat longgar. Bisa saja hakim yang memegang teguh akhlaknya, akan memandang kasus asusila secara ketat sesuai nilai yang hidup di masyarakat,” kata Dosen Filsafat Hukum dan dan Etika Profesi ini.

Hal senada disampaikan Komisioner KY Bidang Pengawasan dan Investigasi Hakim Eman Suparman memandang fenomena ini belum dapat dikatakan sebagai degradasi moral di kalangan hakim karena dari segi jumlah kasus masih belum signifikan. Belum masif. Hanya saja, kasus selingkuh ini terjadi secara sporadis dimana-mana yang jumlahnya masih sekitar puluhan hakim.

“Kita tidak mengeneneralisir, karena tidak semua hakim seperti itu, itu hanya oknum hakim yang tidak memiliki kepribadian yang tangguh saat jauh dari keluarganya,” kata Eman.

Dia tegaskan fenomena hakim selingkuh sudah sejak lama terjadi yang disebabkan karena mereka jauh dari keluarga (istri/suaminya) saat penugasan. Potensi melakukan perbuatan tercela itu menjadi sangat terbuka jika hakim itu tidak memiliki kepribadian yang tangguh.

Ubah pola mutasi
Sejak kasus perselingkuhan ini muncul ke permukaan, KY sebenarnya sudah mengusulkan agar MA mengubah pola promosi dan mutasi hakim sebagai upaya pencegahan. KY misalnya mengusulkan agar MA mengeluarkan kebijakan rotasi penugasan hakim sedapat mungkin  berdekatan dengan keluarganya saat mereka bertugas sebagai bentuk kontrol yang efektif.

“Usulan pencegahan ini sudah kita usulkan sejak saya menjadi ketua KY pada 2011. Sebab, tim promosi dan mutasi hakim sepenuhnya di tangan pimpinan MA atas usulan direktur jenderal masing-masing. Tetapi, usulan ini tidak pernah dikabulkan,” keluh Eman.

Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengatakan fenomena selingkuh di kalangan hakim disebabkan banyak faktor. Namun, faktor utama lebih banyak dipengaruhi penugasan hakim yang jauh dari keluarganya. Karena itu, dia menyarankan agar MA meninjau ulang kebijakan sistem promosi dan mutasi para hakim yang ditempatkan di daerah.

“Kita ingin MA meninjau ulang agar penempatan hakim tidak jauh dari keluarganya, meskipun ini masalah moral,”  kata Imam usai mengadili hakim selingkuh beberapa waktu lalu di Gedung MA.

Dia mengungkapkan kasus perselingkuhan di kalangan hakim dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. “Biasanya hakim 2 kasus, tetapi 2 tahun terakhir bisa 4-5 kasus, makanya kita khawatir juga,” ungkapnya. “Sebagai upaya preventif, kita juga akan terus melakukan sosialisasi.”

Usulan mengubah pola rotasi hakim sebenarnya sudah mendapat “lampu hijau” saat Harifin A Tumpa masih menjabat sebagai ketua MA. Harifin mengimbau agar para hakim yang ditugaskan ke daerah dalam waktu yang cukup lama turut membawa pasangannya untuk mencegah hakim berbuat asusila atau selingkuh. Pernyataan itu dilontarkan menanggapi kasus hakim Dwi Djanuwanto dan Dainuri pada akhir 2011 silam.

Harifin mengakui hakim yang dilaporkan ke MA karena melakukan perbuatan asusila kebanyakan hakim yang tidak membawa istri saat menjalankan tugas di daerah. Namun, jumlah hakim yang tersangkut laporan seperti itu sangat sedikit. Karenanya, dia mengimbau para pimpinan pengadilan di daerah untuk terus meningkatkan pengawasan internal terhadap para hakim yang ditugaskan di wilayahnya.

Bahan pertimbangan
Ketua MA M. Hatta Ali sendiri menegaskan terjadinya hakim selingkuh tergantung pribadi hakim yang bersangkutan. Diakuinya, faktor terjadi perselingkuhan itu disebabkan karena oknum hakim yang bersangkutan berjauhan dengan istri/suaminya. Adanya beberapa kasus perselingkuhan di kalangan hakim ini akan dijadikan bahan pertimbangan MA dalam pola pemutasian hakim, khususnya bagi pimpinan pengadilan.   

“Supaya ‘tangki’ bensin dan ‘dirigen’-nya jangan berjauhan,” kata Hatta Ali di Gedung Sekretariat MA beberapa waktu lalu. Persoalannya, Hatta Ali, ketika suami dan istri yang keduanya berprofesi sebagai hakim akan sulit pola pemutasian dalam satu wilayah penugasan.

Selama ini memang kebijakan rotasi penugasan para hakim ke daerah sudah ditentukan sejak mereka mendaftar sebagai calon hakim. Negara pun sudah menanggung semua biaya penugasan di daerah. “Sistem rotasi hakim tetap akan seperti itu karena calon hakim sudah menandatangani surat pernyataan untuk bersedia ditempatkan seluruh pengadilan di Indonesia,”  ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur.

Meski begitu, salah satu upaya yang dilakukan, kata Ridwan, melakukan tindakan represif berupa pemecatan agar bisa menimbulkan efek jera sekaligus peringatan bagi hakim lain agar tidak melakukan perbuatan serupa. Upaya lain, MA akan terus-menerus melakukan pembinaan dan meminta pengadilan tinggi untuk menguatkan pengawasan sebagai voorpost (kawal depan) pengadilan di daerah.

Sebagai upaya preventif, Anthon pun menngingatkan agar MA memperhatikan kompetensi hakim yang difokuskan pada pengembangan dan peningkatan aspek moralitas hakim. Misalnya, memberi aspek intelelligence quotients (IQ), emotional quotients (EQ), dan spiritual quotients (SQ) secara seimbang dalam pelatihan. Soalnya, selama ini hakim lebih ditekankan pada aspek IQ, sedangkan aspek EQ dan SQ masih minim.

“Dengan tiga aspek itu, diharapkan hakim tidak hanya cerdas dalam keilmuan hukum, tetapi cerdas secara moral dan emosional,” tutupnya.
Tags:

Berita Terkait