Diduga Selingkuh, KY Rekomendasikan Seorang Hakim Diproses MKH
Berita

Diduga Selingkuh, KY Rekomendasikan Seorang Hakim Diproses MKH

Diperkirakan kasus ini disidangkan pada November ini.

ASH
Bacaan 2 Menit


Sementara Juru Bicara MA Suhadi mengatakan proses surat rekomendasi dugaan pelanggaran hakim untuk sidang MKH biasanya masuk ke Badan Pengawasan MA. Menurutnya, usulan rekomendasi sanksi dari KY berupa pemberhentian tetap atau pemberhentian sementara (skorsing).

“Dari Bawas MA mengusulkan ke Ketua MA untuk menentukan hakim agung yang akan duduk di MKH berikut jadwal persidangannya. Susunan MKH, perwakilan dari KY 4 orang dan MA 3 orang,” kata Suhadi di Gedung MA.

Suhadi menegaskan forum MKH sebagai sarana pembelaan diri bagi hakim terlapor yang diduga melanggar KEPPH. “Karena katanya, ini kasus selingkuh, proses sidang MKH tertutup. Tetapi, nanti putusannya terbuka untuk umum,” tegasnya.           

Berdasarkan catatan hukumonline dalam empat tahun terakhir, setidaknya ada 12 hakim yang terlibat perselingkuhan di sejumlah daerah dan dijatuhi sanksi berat mulai sanksi nonpalu hingga sanksi pemecatan melalui sidang (MKH). Mereka dinilai terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Eetik dan Pedoman Perilaku Hakim khususnya poin menjunjung tinggi harga diri,wajib menghindari diri dari perbuatan tercela.

Bentuk perselingkuhan atau tindakan asusila yang dilakukan hakim pun beragam mulai dari sekadar melihat tarian telanjang, berpacaran, hingga berhubungan layaknya suami-istri (mesum). Ironisnya, sebagian perselingkuhan yang terjadi dilakukan sesama hakim dan aparat penegak hukum.  
Tags:

Berita Terkait