Digugat Jamaah Haji, Menteri Agama Pilih Berdamai
Berita

Digugat Jamaah Haji, Menteri Agama Pilih Berdamai

Penggugat adalah satu-satunya jamaah haji yang menolak diberi ganti rugi sewaktu terjadi tragedi kelaparan di Tanah Suci.

Her
Bacaan 2 Menit

 

Dirjen penyelenggaraan Haji dan Umroh, tandas Boyamin, sudah menggariskan bahwa pengadaan katering selama di embarkasi haji harus sesuai Perpres No. 32/2005 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

 

Ketentuan itu ternyata hanya berlaku di atas kertas. Di lapangan, Boyamin justru menjumpai fakta yang menyedihkan. Perusahaan Ana Development yang ditunjuk Menag, tandas Boyamin, ternyata gagal menyuplai makanan dengan baik. Akibatnya, ribuan jamaah ketika di Arafah, Muzdalifah dan Mina mengalami kelaparan, cetusnya.

 

Meski sangat kecewa dengan tragedi kelaparan itu, Boyamin tak ingin meminta ganti rugi yang bombastis layaknya gugatan yang ditujukan kepada pemerintah atau pejabat negara. Cukup ganti rugi materiil sebesar 600 real atau Rp1,5 juta. Tidak perlu immateriil. Yang penting haji saya mabrur, ungkapnya. Pemberian ganti rugi itupun tak akan dinikmatinya, melainkan akan disalurkan untuk Badan Amil Zakat Infaq dan Sedekah (Bazis) Nasional.

 

Sewaktu masih berada di Tanah Suci, Boyamin sebenarnya sudah pernah mendapat jatah ganti rugi. Besarnya 300 real atau Rp750.000. Tapi saya tolak. Bahkan saya satu-satunya jamaah yang menolak, lalu mengajukan gugatan, cerita Boyamin.

 

Penolakan itu didasari pada tidak jelasnya sumber dana yang digunakan Departemen Agama untuk membayar ganti rugi. Boyamin khawatir uang itu berasal dari Dana Abadi Umat atau APBN. Soal pembayaran ganti rugi, Nandi Naksabandi menganut prinsip equal threatment. Angka SAR 300 itu disamakan dengan pembayaran ganti rugi kepada jamaah lain. Karena itu, pihaknya tak sepakat dengan tuntutan Boyamin yang meminta SAR 600.

 

Meski demikian, Boyamin tetap legawa. Dia merasa sudah mengantongi ganti rugi sebesar SAR 600. Yang 300 real diambil oleh ketua kloter sewaktu di Tanah Suci, dan yang 300 real lainnya saya salurkan ke Bazis, ujarnya.

 

Lebih dari itu, Boyamin berharap pemerintah segera membentuk badan khusus yang menangani pelaksanaan ibahah haji. Badan itu harus permanen dan lebih jelas sistem pertanggungjawabannya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info