Dilema Kekuatan Pembuktian 'Saksi Penangkap' dalam Peradilan Pidana
OPINI

Dilema Kekuatan Pembuktian 'Saksi Penangkap' dalam Peradilan Pidana

Penulis tidak mengesampingkan keberadaan/kehadiran saksi penangkap dalam pembuktian suatu perkara pidana selama keterangan yang diberikan secara objektif dan netral terkait yang didengar sendiri, dilihat sendiri, maupun dialami sendiri.

•Bacaan 5 Menit
JH
Penulis Opini

Pertama, saksi penangkap yang merupakan anggota Kepolisian memiliki kepentingan terkait keberhasilan penanganan perkara di persidangan, sehingga keterangannya menyudutkan terdakwa dan terdapat indikasi telah terjadi rekayasa. Merujuk Pasal 185 ayat (6) KUHAP beserta penjelasannya, pengadilan membutuhkan keterangan saksi yang disampaikan secara bebas, jujur, dan objektif. Kedua, secara formal, anggota Kepolisian yang hadir di persidangan hanya memberikan keterangan yang sifatnya verbalisan.

Konteks Putusan MK No. 65/2010

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra selaku pemohon uji materil dalam putusan tersebut mendalilkan bahwa kualifikasi saksi dalam KUHAP membatasi hak bagi tersangka dalam mengajukan saksi yang menguntungkan (a de charge) serta ketentuan tersebut dijadikan dasar bagi Penyidik untuk tidak menghadirkan saksi yang menguntungkan. Sebab, saksi tersebut tidak mendengar sendiri, melihat sendiri, maupun mengalami sendiri tindak pidana yang diduga kepada pelaku.

Atas hal tersebut, MK dalam pertimbangan Putusan MK No. 65/2010 angka [3.13] menyatakan saksi yang menguntungkan tidak boleh diartikan secara sempit dengan hanya mengacu pada Pasal 1 angka 26 dan Pasal 1 angka 27 KUHAP karena akan membatasi, bahkan menghilangkan kesempatan bagi tersangka/terdakwa untuk mengajukan saksi yang menguntungkan baginya. Mahkamah menegaskan konteks dalam pembuktian suatu perkara pidana tidak hanya membuktikan tersangka/terdakwa melakukan tindak pidana yang disangkakan/didakwakan, melainkan meliputi juga bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi.

Pandangan Mahkamah terkait konteks pembuktian suatu perkara pidana berimplikasi pada kehadiran “saksi alibi” dalam suatu perkara pidana, dimana saksi alibi tidak selalu mendengar sendiri, melihat sendiri, maupun mengalami sendiri suatu tindak pidana yang disangkakan/didakwakan kepada tersangka/terdakwa. Singkatnya, saksi alibi (alibi witness) merupakan saksi yang dihadirkan oleh tersangka/terdakwa untuk membuktikan bahwa tersangka/terdakwa berada di tempat lain pada saat tindak pidana terjadi. Karena itu, MK berpendapat arti penting saksi bukan terletak pada mendengar sendiri, melihat sendiri, atau mengalami sendiri suatu tindak pidana, melainkan pada relevansi kesaksiannya pada penanganan suatu perkara pidana.

Dilema Pembuktian Saksi Penangkap

Kehadiran saksi penangkap dalam suatu perkara pidana bagaikan “pedang bermata dua”. Pertama, suatu tindak pidana yang tidak ada korban dan minim saksi, seperti tindak pidana narkotika dan tindak pidana kesehatan (terkait pengedaran obat keras), kehadiran saksi penangkap dapat memenuhi ketentuan minimum pembuktian (bewijs minimum) sebagaimana dimaksud Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP. Kedua, kehadiran saksi penangkap tidak bersifat netral karena memiliki kepentingan dalam keberhasilan penanganan perkara, sehingga keterangan yang diberikan cenderung memberatkan tersangka/terdakwa. Saksi penangkap juga tidak hanya memberikan keterangan terkait peristiwa penangkapan saja, tetapi meliputi juga keterangan yang diperoleh dari tersangka dan saksi lain yang tidak jarang merupakan penyalinan ulang (copy paste) dari berita acara pemeriksaan tersangka dan saksi lain.

Fenomena saksi penangkap dalam peradilan pidana yang dikaitkan dengan Putusan MK No. 65/2010 adalah sebuah ironi. Mengapa demikian? Perubahan makna saksi dalam Putusan MK No. 65/2010 berkaitan dengan saksi yang menguntungkan bagi tersangka/terdakwa dalam peradilan pidana, namun hal ini dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum untuk menghadirkan saksi penangkap yang merupakan saksi yang memberatkan (decharge) bagi tersangka/terdakwa.

Melalui tulisan ini, Penulis tidak mengesampingkan keberadaan/kehadiran saksi penangkap dalam pembuktian suatu perkara pidana selama keterangan yang diberikan secara objektif dan netral terkait yang didengar sendiri, dilihat sendiri, maupun dialami sendiri. Selain itu, keterangan yang diperoleh saksi penangkap dari tersangka saat penangkapan ataupun dari orang lain tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana.

Akhir kata, Penyidik dan Penuntut Umum harus merubah pola pikir (mindset) terkait pembuktian perkara pidana yang semula “yang penting terbukti” menjadi pembuktian suatu perkara pidana bertujuan untuk menyelesaikan suatu tindak pidana hingga ke akarnya alias kebenaran materil.

 

*) Jefferson Hakim, S.H., Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

peradilansanksi pidanasaksiketerangan saksipembuktian
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info