Dilema Kekuatan Pembuktian 'Saksi Penangkap' dalam Peradilan Pidana
OPINI

Dilema Kekuatan Pembuktian 'Saksi Penangkap' dalam Peradilan Pidana

Penulis tidak mengesampingkan keberadaan/kehadiran saksi penangkap dalam pembuktian suatu perkara pidana selama keterangan yang diberikan secara objektif dan netral terkait yang didengar sendiri, dilihat sendiri, maupun dialami sendiri.

•Bacaan 5 Menit
JH
Penulis Opini

Pasca diucapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 tanggal 8 Agustus 2011 (Putusan MK No. 65/2010), aparat penegak hukum dengan leluasa menghadirkan “saksi penangkap” demi kepentingan pembuktian perkara pidana baik di tingkat penyidikan hingga pemeriksaan alat bukti di persidangan. Putusan MK No. 65/2010 pada pokoknya memperluas makna saksi yang diatur dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 184 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dimana seseorang dapat memberikan keterangan sebagai saksi atas suatu tindak pidana meskipun tidak selalu didengar sendiri, dilihat sendiri, maupun dialami sendiri oleh orang tersebut.

Jefferson Hakim. Foto: Istimewa
Jefferson Hakim. Foto: Istimewa

Lalu, apa itu “saksi penangkap”? Istilah saksi penangkap tidak disebutkan secara tertulis dalam KUHAP, melainkan sebuah istilah yang digunakan dalam praktik peradilan pidana untuk mempermudah penyebutan bagi seseorang yang melakukan penangkapan terhadap pelaku serta mengamankan barang bukti yang dikuasai oleh pelaku. Saksi penangkap berasal dari instansi/lembaga (kepolisian) yang melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti dari pelaku. Praktiknya, saksi penangkap dapat menangkap pelaku atas dasar laporan/informasi dari masyarakat, pengembangan penyelidikan/penyidikan suatu perkara, hingga patroli kewilayahan secara rutin.

Baca Juga:

Berdasarkan pengalaman Penulis, Penyidik menghadirkan saksi penangkap untuk mendukung hasil penyidikan, khususnya dalam tindak pidana narkotika dan tindak pidana kesehatan (terkait peredaran obat keras), serta tindak pidana lain dimana pelaku yang melarikan diri setelah melakukan tindak pidana berhasil ditangkap oleh saksi penangkap. Jika dicermati dan memperhatikan makna saksi dalam KUHAP, maka saksi penangkap hanya menerangkan suatu tindak pidana berdasarkan pengetahuannya yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, maupun ia alami sendiri. Oleh karena itu, saksi penangkap hanya dapat menerangkan sehubungan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti dari pelaku serta pengetahuan saksi penangkap sebelum melakukan hal tersebut.

Namun, di beberapa berita acara pemeriksaan (BAP) saksi yang pernah diteliti oleh Penulis, Penyidik mengajukan pertanyaan terkait pengetahuan saksi penangkap atas kronologi tindak pidana, modus operandi yang dilakukan pelaku, penyusunan rencana sebelum melakukan tindak pidana hingga pembagian keuntungan antar pelaku. Kemudian, saksi penangkap memberikan keterangan yang diawali dengan “berdasarkan hasil interogasi awal”, “berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pelaku saat penangkapan” maupun kalimat lain yang diikuti keterangan yang lengkap dan detail terkait tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, seolah-olah saksi penangkap mendengar sendiri, melihat sendiri, maupun mengalami sendiri tindak pidana tersebut.

Adalah hal yang sangat masuk akal ketika saksi penangkap menanyai pelaku terkait tindak pidana yang dilakukan saat melakukan penangkapan, namun harus dikritisi ketika saksi penangkap mampu memberikan keterangan yang sangat detail terkait tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Tidak jarang ditemui jika keterangan saksi penangkap terkait kronologi hingga modus operandi tindak pidana menyalin ulang (copy paste) dari keterangan tersangka, keterangan saksi, maupun kombinasi dari keterangan tersangka dan keterangan saksi.

Keterangan semacam itu seyogyanya tidak dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana, khususnya pada saat pemeriksaan alat bukti di persidangan. Pertama, saksi penangkap tidak mengetahui tindak pidana tersebut secara langsung. Kedua, terdakwa dapat mencabut keterangannya di tingkat penyidikan dengan alasan dipaksa, diancam, maupun diintimidasi oleh Penyidik saat memberikan keterangan sebagai tersangka. Ketiga, ada alat bukti maupun barang bukti lain yang dapat membuktikan bahwa terdakwa bukan merupakan pelaku atas tindak pidana tersebut.

Terkait dengan alat bukti saksi penangkap, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1531K/Pid.Sus/2010 tanggal 27 Juli 2010 mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Terdakwa/Pemohon Kasasi, yaitu KET SAN Alias CONG KET KHIONG. Majelis Hakim pada perkara a quo menerima keberatan yang diajukan oleh KET SAN serta memberikan pertimbangan bahwa keterangan yang diberikan oleh 2 orang saksi penangkap yang merupakan anggota Kepolisian tidak dapat diterima serta kebenarannya diragukan dengan berbagai pertimbangan.

Pertama, saksi penangkap yang merupakan anggota Kepolisian memiliki kepentingan terkait keberhasilan penanganan perkara di persidangan, sehingga keterangannya menyudutkan terdakwa dan terdapat indikasi telah terjadi rekayasa. Merujuk Pasal 185 ayat (6) KUHAP beserta penjelasannya, pengadilan membutuhkan keterangan saksi yang disampaikan secara bebas, jujur, dan objektif. Kedua, secara formal, anggota Kepolisian yang hadir di persidangan hanya memberikan keterangan yang sifatnya verbalisan.

Konteks Putusan MK No. 65/2010

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra selaku pemohon uji materil dalam putusan tersebut mendalilkan bahwa kualifikasi saksi dalam KUHAP membatasi hak bagi tersangka dalam mengajukan saksi yang menguntungkan (a de charge) serta ketentuan tersebut dijadikan dasar bagi Penyidik untuk tidak menghadirkan saksi yang menguntungkan. Sebab, saksi tersebut tidak mendengar sendiri, melihat sendiri, maupun mengalami sendiri tindak pidana yang diduga kepada pelaku.

Atas hal tersebut, MK dalam pertimbangan Putusan MK No. 65/2010 angka [3.13] menyatakan saksi yang menguntungkan tidak boleh diartikan secara sempit dengan hanya mengacu pada Pasal 1 angka 26 dan Pasal 1 angka 27 KUHAP karena akan membatasi, bahkan menghilangkan kesempatan bagi tersangka/terdakwa untuk mengajukan saksi yang menguntungkan baginya. Mahkamah menegaskan konteks dalam pembuktian suatu perkara pidana tidak hanya membuktikan tersangka/terdakwa melakukan tindak pidana yang disangkakan/didakwakan, melainkan meliputi juga bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi.

Pandangan Mahkamah terkait konteks pembuktian suatu perkara pidana berimplikasi pada kehadiran “saksi alibi” dalam suatu perkara pidana, dimana saksi alibi tidak selalu mendengar sendiri, melihat sendiri, maupun mengalami sendiri suatu tindak pidana yang disangkakan/didakwakan kepada tersangka/terdakwa. Singkatnya, saksi alibi (alibi witness) merupakan saksi yang dihadirkan oleh tersangka/terdakwa untuk membuktikan bahwa tersangka/terdakwa berada di tempat lain pada saat tindak pidana terjadi. Karena itu, MK berpendapat arti penting saksi bukan terletak pada mendengar sendiri, melihat sendiri, atau mengalami sendiri suatu tindak pidana, melainkan pada relevansi kesaksiannya pada penanganan suatu perkara pidana.

Dilema Pembuktian Saksi Penangkap

Kehadiran saksi penangkap dalam suatu perkara pidana bagaikan “pedang bermata dua”. Pertama, suatu tindak pidana yang tidak ada korban dan minim saksi, seperti tindak pidana narkotika dan tindak pidana kesehatan (terkait pengedaran obat keras), kehadiran saksi penangkap dapat memenuhi ketentuan minimum pembuktian (bewijs minimum) sebagaimana dimaksud Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP. Kedua, kehadiran saksi penangkap tidak bersifat netral karena memiliki kepentingan dalam keberhasilan penanganan perkara, sehingga keterangan yang diberikan cenderung memberatkan tersangka/terdakwa. Saksi penangkap juga tidak hanya memberikan keterangan terkait peristiwa penangkapan saja, tetapi meliputi juga keterangan yang diperoleh dari tersangka dan saksi lain yang tidak jarang merupakan penyalinan ulang (copy paste) dari berita acara pemeriksaan tersangka dan saksi lain.

Fenomena saksi penangkap dalam peradilan pidana yang dikaitkan dengan Putusan MK No. 65/2010 adalah sebuah ironi. Mengapa demikian? Perubahan makna saksi dalam Putusan MK No. 65/2010 berkaitan dengan saksi yang menguntungkan bagi tersangka/terdakwa dalam peradilan pidana, namun hal ini dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum untuk menghadirkan saksi penangkap yang merupakan saksi yang memberatkan (decharge) bagi tersangka/terdakwa.

Melalui tulisan ini, Penulis tidak mengesampingkan keberadaan/kehadiran saksi penangkap dalam pembuktian suatu perkara pidana selama keterangan yang diberikan secara objektif dan netral terkait yang didengar sendiri, dilihat sendiri, maupun dialami sendiri. Selain itu, keterangan yang diperoleh saksi penangkap dari tersangka saat penangkapan ataupun dari orang lain tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana.

Akhir kata, Penyidik dan Penuntut Umum harus merubah pola pikir (mindset) terkait pembuktian perkara pidana yang semula “yang penting terbukti” menjadi pembuktian suatu perkara pidana bertujuan untuk menyelesaikan suatu tindak pidana hingga ke akarnya alias kebenaran materil.

 

*) Jefferson Hakim, S.H., Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

peradilansanksi pidanasaksiketerangan saksipembuktian
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info