Dinamika Hukum dan Ekonomi dalam Strategi Membangkitkan Sektor Pariwisata
Terbaru

Dinamika Hukum dan Ekonomi dalam Strategi Membangkitkan Sektor Pariwisata

Inovasi dan fleksibilitas dalam undang-undang atau peraturan akan sangat penting dalam mengatasi krisis.

CR-27
Bacaan 5 Menit

Sebagai pulau penghasil pendapatan ekonomi di sektor pariwisata terbesar, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Udayana Bali, Ni Ketut Supasti Dharmawan, mengungkapkan sektor kepariwisataan itu bersifat multidisiplin dan berelevansi dengan perlindungan kekayaan intelektual dalam mempromosikan karya ekonomi kreatif agar ekonomi kreatif bangkit.

“Karya-karya ekonomi kreatif bersumber dari kreativitas dan kemampuan dan olah pikir manusia. Untuk mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual, terutama bagi mereka yang menghasilkan karya itu memiliki hak eksklusif. Kekayaan intelektual bisa dimiliki oleh individu dan kepemilikan komunal,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, karya-karya ekonomi kreatif ini bisa sebagai salah satu bentuk untuk membangkitkan kembali situasi ekonomi pariwisata, terutama di bidang destinasi turis agar masyarakat setempat dan penggiat UMKM mendapat perlindungan dalam konteks perlindungan kekayaan intelektual terhadap karya yang mereka hasilkan.

“Yang yang sangat potensial mendapat perlindungan kekayaan intelektual itu meliputi hotel, produk-produk masyarakat setempat dan makanan daerah,” tambahnya.

Terkait perlindungan kekayaan intelektual, sudah banyak dasar hukum yang memberikan ketentuan-ketentuan dalam memberikan perlindungan, yaitu UU No.28 tahun 2015 tentang Hak Cipta, UU No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, UU No.13 Tahun 2016 tentang Hak Paten, UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, UU No. 30 Tahun 2003 tentang Rahasia Dagang, UU No.29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan UU No.32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

“Hak cipta pada intinya hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis, tidak wajib ada pencatatan tetapi sebaiknya dilakukan pencatatan. Yang bisa dicatatkan bisa semua karya-karya di bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan serta kekayaan intelektual di ranah komunal,” jelasnya.  

Untuk mewujudkan pembangunan dalam ekonomi digital perlu adanya kesenambungan antara pembangunan ekonomi digital dan pembangunan hukum. Namun, keduanya sering tidak beriringan lantaran ekonomi digital lebih cepat mengalami percepatan dibanding pembangunan hukum, dan ini merupakan sebuah tantangan baru.

Guru Besar Hukum Ekonomi Universitas Sebelas Maret, Adi Sulistyo, mengungkapkan yang termasuk ke dalam pembangunan hukum berkaitan dengan pembangunan ekonomi kreatif adalah politik hukum presiden. Untuk berhasil mencapai pembangunan yang pertama adalah politik hukum presiden, selanjutnya hal ini akan berkaitan dengan pengembangan ekonomi kreatif melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

“Untuk mengembangkan ekonomi kreatif, perlu pemberdayaan birokrasi daerah. Pemerintah dan Pemda harus menyediakan ruang berkembang bagi ekonomi kreatif, memberi insentif dan pajak yang responsif agar masuk jaringan kota kreatif dunia,” katanya.

Selain itu, ia menambahkan pendidikan dan pelatihan pelaku ekonomi kreatif juga sangat penting. Ada tiga pilar utama untuk pemulihan pariwisata dan ekonomi kreatif yaitu, inovasi adaptasi dan kolaborasi. Ia mengimbau masyarakat perlu disadarkan arti pentingnya budaya birokrasi dan berinovasi karena hal tersebut bisa mendatangkan nilai ekonomis yang tinggi secara berkelanjutan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info