Dinilai Lakukan Pembohongan Publik, Komunitas Konsumen Gugat BPOM ke PTUN
Utama

Dinilai Lakukan Pembohongan Publik, Komunitas Konsumen Gugat BPOM ke PTUN

KKI menilai beberapa tindakan yang dilakukan BPOM terkait kasus gagal ginjal akut anak dianggap sebagai pembohongan publik.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

"Konsumen Indonesia dan Masyarakat Indonesia seperti dipermainkan, pada 6  November 2022  BPOM malah mencabut pernyataan tanggal 28 Oktober 198 Sirup Obat yang dinyatakan tidak tercemar tidak berlaku lagi karena dari 198 terdapat 14 sirup obat tercemar EG/DEG, tindakan tersebut jelas membahayakan karena BPOM RI tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk mengawasi peredaran sirup obat dengan baik" ujar David

Ketiga, tindakan BPOM dalam mengawasi sirup obat dinilai secara tergesa-gesa dan melimpahkan kewajiban hukumnya untuk melakukan pengujian sirup obat kepada industri farmasi merupakan tindakan yang melanggar asas umum pemerintahan yang baik yaitu asas profesionalitas.

"Badan publik seperti BPOM itu seharusnya melakukan tugas dan wewenang untuk menguji sendiri bukan diaerahkan ke  industri farmasi", tegas David

Selain asas profesionalitas, BPOM RI melanggar Asas Kecermatan karena berubah-rubah pengumuman Daftar Sirup Obat yang tercemar dan tidak tercemar EG/DEG serta melanggar Asas Keterbukaan karena Pengumuman Daftar Sirup Obat tersebut membahayakan dan merugikan hajat hidup orang banyak.

"BPOM RI jelas melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa karena dari awal tidak inisiatif dan dalam perkembangannya malah melimpahkan kesalahan ke Kemenkes dan Kementerian Perdagangan Dan Perindustrian,” pungkasnya.

Hukumonline coba mengkonfirmasi gugatan ini kepada Kepala BPOM Penny Lukito lewat pesan singkat. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum merespons.

Tags:

Berita Terkait