Dipanggil Komnas HAM Soal TWK, KPK Malah Minta Penjelasan
Terbaru

Dipanggil Komnas HAM Soal TWK, KPK Malah Minta Penjelasan

UU menyebut pihak yang dipanggil Komnas HAM wajib hadir.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Taufan bahkan berkata kebijakan Presiden Indonesia juga berkali-kali diuji oleh Komnas HAM, undang-undang dihadirkan, diuji oleh Komnas HAM. Sebab undang-undang ini ada yang tidak sejalan dengan hak asasi manusia sehingga pemanggilan itu hal yang normatif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebutkan bahwa pemanggilan yang dilayangkan kepada KPK dilakukan guna mendapatkan klarifikasi, informasi, keterangan dan berbagai hal yang bisa menjernihkan polemik TWK tersebut. "Namun taman-teman pimpinan KPK, kolega-kolega kami, hari ini tidak bisa hadir," ucap Anam.

Kendati demikian, Anam menyatakan bahwa Komnas HAM tetap melanjutkan proses yang telah berjalan. Ia pun berharap, KPK bisa hadir untuk memberikan keterangan tambahan yang dibutuhkan oleh Komnas HAM.

Dikritik

Mangkirnya KPK dari pemanggilan Komnas HAM menuai kritik dari sejumlah pihak. Apalagi dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa panggilan Komnas HAM wajib dipenuhi pihak yang bersangkutan. Pasal 89 Ayat (3) huruf c menyebutkan, Komnas HAM berwenang melakukan pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.

Sementara itu, sebagaimana diatur Pasal 94, pihak-pihak tersebut wajib untuk memenuhi panggilan Komnas HAM. Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 Ayat (3) huruf c dan d, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM.

Bahkan dalam Pasal 95 dikatakan ada upaya paksa yang bisa dilakukan Komnas HAM dengan meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan diwajibkan untuk memenuhi panggilan Komnas HAM.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap arogan dengan tidak memenuhi panggilan Komnas HAM. Panggilan dilakukan berkenaan dengan dugaan adanya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK.

“Jelas ini bentuk arogansi KPK, nanti akan berbalik senjata makan tuan. Kalau nanti orang dipanggil KPK akan mengirim surat balasan untuk menjelaskan apa perkara korupsinya," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di Jakarta, Selasa (8/6).

Sementara, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tidak hadirnya pimpinan KPK memenuhi panggilan Komnas HAM akibat tidak mampu menutupi skandal TWK pegawai KPK. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan alasan pimpinan KPK yang tidak menghadiri panggilan Komnas HAM dengan meminta penjelasan pelanggaran apa yang dilakukan lembaga antirasuah itu terlalu mengada-ada.

“Hal ini semakin memperlihatkan bahwa pimpinan KPK takut karena tidak mampu untuk menutupi skandal tes wawasan kebangsaan yang telah merenggut hak asasi sejumlah pegawai KPK,” ujar Kurnia.

Tags:

Berita Terkait