Jamaludin pun mengakui adanya ketentuan yang sama dalam UUD' 45. Tapi itu kan untuk presiden. Ini kan untuk kepala daerah. Jadi beda dong, ujarnya usai persidangan. Selain itu, Jamaludin mengatakan pihaknya sedang dikejar deadline dalam menuntaskan masalah ini. Pendaftaran Pilkada dari 1 April sampai 7 April, ujarnya menjelaskan kondisi kliennya yang harus berburu dengan waktu.
Kekhawatiran akan muncul bila putusan MK belum diucapkan sebelum pendaftaran Pilkada ditutup. Karenanya, Jamaludin sudah menyiapkan perbaikan permohonan dalam jangka waktu dua hari. Padahal, MK sebenarnya menyediakan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan.