Direksi TPI Dipolisikan
Utama

Direksi TPI Dipolisikan

Menggunakan uang perusahaan tanpa izin kurator, Dirut dan Direktur Keuangan TPI dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Padahal, kurator sedang dimohonkan pergantiannya oleh TPI dan seluruh kreditur.

Nov/Mon
Bacaan 2 Menit

 

Pernyataan Ruby diamini kuasa hukum TPI, Marx Andryan. Lawyer dari Kantor Hukum Hotman Paris & Partner ini menyatakan bahwa status kurator hingga kini masih dipertanyakan. Sebab, TPI dan seluruh kreditur lain menghendaki penggantian kurator. “Apa haknya mengajukan laporan?” katanya melalui telepon. Semestinya, lanjut Marx, kurator menunggu kejelasan statusnya terlebih dulu. “Apakah masih menjadi kurator TPI atau tidak,” tandasnya.

 

Kisruh direksi dan kurator TPI memang memanas. Perang di media pun tak terelakan. Pascapengumuman di media massa soal macetnya proses pemailitan TPI, kurator dan direksi menggelar rapat koordinasi, pada awal bulan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim pengawas pailit TPI, Nani Indrawati menerangkan, pertemuan itu digelar atas kehendak kurator dan direksi TPI sendiri. “Karena itulah saya pertemukan sekarang dan saya bertindak seperti “mediator” untuk mengatasi kebuntuan,” kata Nani.

 

Berdasarkan pengumuman di media massa, Selasa (3/11), kurator TPI menyatakan hingga pengumuman dipasang, direksi TPI tidak berkenan menyerahkan kewenangan pengurusan harta pailit pada kurator. Akibatnya, kurator tidak bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan UU Kepailitan. Dengan kondisi itu, kurator menegaskan segala akibat yang terjadi terhadap harta pailit TPI selama belum diserahkan pada kurator menjadi tanggung jawab pribadi direksi.

 

 
Tags:

Berita Terkait