Dirut BPJS Kesehatan: Inpres Optimalisasi JKN untuk Memastikan Perlindungan Kesehatan Masyarakat
Terbaru

Dirut BPJS Kesehatan: Inpres Optimalisasi JKN untuk Memastikan Perlindungan Kesehatan Masyarakat

Instruksi Presiden No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai komitmen pemerintah memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Salah satu kantor layanan BPJS Kesehatan. Foto: Hol
Salah satu kantor layanan BPJS Kesehatan. Foto: Hol

Terbitnya Inpres No.1 Tahun 2022 mendapat berbagai respon dari masayrakat. Sebagian ada yang menilai Inpres tersebut menyulitkan masyarakat karena mewajibkan kepesertaan JKN untuk mendapat pelayanan publik. Direktur BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan Inpres itu memerintahkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengambil langkah strategis sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk mengoptimalisasi pelaksanaan JKN.

Alih-alih menyulitkan masyarakat untuk mendapat pelayanan publik, Ghufron menyebut Inpres No.1 Tahun 2022 merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan. Oleh karena itu, puluhan Kementerian/Lembaga dan kepala daerah diinstruksikan untuk mengatur syarat kepesertaan JKN dalam berbagai keperluan.

"Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat," kata Ali Ghufron Mukti, Senin (21/2/2022) kemarin.

(Baca Juga: Kepesertaan JKN Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ini Alasan Menteri ATR)

Ghufron mencatat saat ini 86% penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta Program JKN. Cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu yang dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Termasuk pensiunan ASN/TNI/POLRI yang otomatis menjadi peserta JKN. Tahun 2024, Ghufron berharap 98% rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN).

Secara berkelanjutan BPJS Kesehatan berupaya meningkatkan layanan kepada seluruh peserta. Misalnya menghadirkan kanal-kanal layanan digital (Mobile JKN, CHIKA, BPJS Kesehatan Care Center 165, PANDAWA hingga melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan).

BPJS Kesehatan juga melakukan simplifikasi dan kemudahan proses terhadap sejumlah hal. Seperti pendaftaran, perubahan data, pembayaran iuran, dan pelayanan informasi serta pengaduan, serta melakukan simplifikasi proses layanan di fasilitas kesehatan (penerapan sistem antrean online, pemanfaatan NIK untuk proses administrasi peserta, simplifikasi layanan hemodialisa dan thalassemia mayor.

Peningkatan kualitas layanan program JKN dilakukan melalui penguatan sinergi bersama fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan stakeholders lainnya. Bahkan, proses pengecekan status keaktifan kepesertaan peserta JKN atau mencetak kartu JKN-KIS digital diklaim kurang dari 5 menit.

Ghufron menegaskan kebersamaan menjadi kunci utama dalam program ini. Program JKN milik bersama, bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu. Oleh karenanya, dibutuhkan partisipasi dari semua pihak, bukan hanya dari BPJS Kesehatan, pemerintah atau peserta yang butuh manfaatnya saja, agar program ini bisa berjalan berkelanjutan.

"Sudah banyak regulasi yang menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN-KIS, mulai dari UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan perubahan keduanya yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Inpres Nomor 8 Tahun 2017, hingga Inpres Nomor 1 Tahun 2022," imbuh Ghufron.

Tags:

Berita Terkait