Dirut PLN: Proyek Deiyai "Dewie Yasin Limpo" Punya ESDM
Berita

Dirut PLN: Proyek Deiyai "Dewie Yasin Limpo" Punya ESDM

PLN tidak lagi mengerjakan proyek APBN.

NOV
Bacaan 2 Menit
Politisi Hanura, Dewie Yasin Limpo terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK. Dewie diduga melakukan dugaan suap pengurusan izin Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Papua.
Politisi Hanura, Dewie Yasin Limpo terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK. Dewie diduga melakukan dugaan suap pengurusan izin Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Papua.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir mengatakan proyek Pembangkit Listrik Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua yang menjadi permasalahan dalam kasus dugaan suap anggota Komisi VII DPR, Dewie Yasin Limpo tidak menggunakan Anggaran PLN (APLN), melainkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Khusus yang kasus di Papua itu bukan dana PLN, nggak ada anggaran PLN. Itu murni APBN. Jadi, tidak masuk ke PLN. Kita jelaskan juga bagaimana yang IPP (Independent Power Procedure), bagaimana PLTMH. Khusus yang APBN itu proyeknya (Kementerian) ESDM," katanya usai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (25/1).

Sofyan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dewie Yasin Limpo. Dewie diduga menerima suap Sing$177,7 ribu untuk memuluskan anggaran proyek pembangunan pembangkit listrik di Deiyai. Namun, Sofyan mengaku, walau mengenal Dewie, dirinya tidak pernah melakukan pembahasan terkait proyek pembangkit listrik di Deiyai.

Menurut Sofyan, sejak 2015 lalu, PLN sudah berkirim surat untuk tidak lagi menggunakan dana APBN. PLN tidak akan lagi menangani proyek yang anggaran dari APBN dan hanya akan menangani proyek-proyek yang bersumber dari APLN. Ia menjelaskan, proyek yang bersumber dari APBN nantinya akan turun ke dinas daerah setempat.

Berbeda dengan proyek APLN. Proyek APLN, lanjut Sofyan, nantinya akan turun ke General Manager PLN di masing-masing daerah. PLN sendiri sudah memiliki sekitar 480 proyek dari APLN, termasuk proyek di Indonesia bagian timur. Walau begitu, Sofyan membantah, salah satu proyek PLN itu adalah proyek di Deiyai.

Meski Sofyan membantah kaitan PLN dengan proyek yang menjadi objek dugaan suap Dewie, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, Sofyan diperiksa berkaitan dengan dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur energi di Papua. "(Sofyan) Dikonfirmasi soal pembangkit listrik di Papua," ujarnya.

Keterkaitan BUMN ini sempat disinggung oleh Asisten Pribadi Dewie, Rinelda Bandaso alias Ine dalam sidang Kepala Dinas ESDM Deiyai, Irenius Adii dan pengusaha, Setiyadi Jusuf, Kamis pekan lalu. Ine mengungkapkan, awalnya Dewi menjanjikan proyek pembangkit listrik di Deiyai akan dimasukan ke pos anggaran Kementerian ESDM.

Belakangan rencana Dewie berubah. Proyek itu tidak lagi menggunakan APBN, melainkan akan disodorkan ke BUMN. Ine menyebutkan, Dewie berupaya menitipkan proyek tersebut ke BUMN. Dengan kata lain, Dinas ESDM Deiyai tidak bisa lagi memegang proyek yang semula dijanjikan ke Setiyadi, sehingga Setiyadi cuma bisa menjadi subkontraktor.

Kendati demikian, Dewie tetap meminta Ine mengambil fee atau dana pengawalan kepada Setiyadi. Dewie bahkan meminta Ine tidak menyampaikan perubahan rencana itu kepada Setiyadi. Alhasil, Ine yang merasa kasihan dengan Seiyadi berinisiatif membuat surat pernyataan yang isinya jika proyek tidak jadi, uang akan dikembalikan ke Setiyadi.

Setelah itu, Ine, Dewie, Bambang Wahyuhadi (Tenaga Ahli Dewie), Irenius, dan Setiyadi ditangkap KPK. Irenius dan Setiyadi didakwa menyuap Dewie Sing$177,7 ribu untuk memuluskan anggaran proyek pembangkit listrik di Deiyai. Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tags:

Berita Terkait