Dirut Sang Hyang Diperiksa Kejagung
Aktual

Dirut Sang Hyang Diperiksa Kejagung

ANT
Bacaan 2 Menit
Dirut Sang Hyang Diperiksa Kejagung
Hukumonline

Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero) Upik Rosalina Wasrin diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kamis.

Pemeriksaan itu dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan bibit tanaman hibrida di perusahaan tersebut.

Pemeriksaan terhadap pimpinan perusahaan BUMN itu berlangsung sejak pukul 09.00 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi menyatakan pokok pemeriksaan tersebut terkait dengan mekanisme pelaksanaan, pengadaan dan penyaluran serta kebijakan-kebijakan di dalam mengelola pencairan dana "public service obligation".

"Pokok pemeriksaannya mengenai pengelolaan dana PSO," katanya.

Selain itu, penyidik juga memeriksa untuk mengetahui bagaimana kegiatan kerja sama produksi antara PT SHS dengan sejumlah perusahaan.

Karena itu, penyidik juga memeriksa saksi Budi Prakoso yang menjabat Regional Manager East II PT Tanindo Intertraco untuk ditanyai soal produk padi hibrida.

Kemudian, saksi Wahyu Ladarwanto, Manajer Area Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) PT Bisi Internasional guna mengetahui produksi padi serta jagung hibrida.

Dikatakannya, sedianya penyidiknya juga akan memeriksa Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Udhoro Kasih Anggoro, namun batal dilakukan karena berhalangan.

"Saksi dirjen tidak dapat hadir karena ada kegiatan kedinasan dan sudah memohon untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya," katanya.

Di dalam pelaksanaan program tersebut, Kementerian Pertanian menggandeng perusahaan BUMN Sang Hyang Sri. Kenyataan di lapangan, pengadaan bibit tanaman hibrida ditemukan penyimpangan.

Dalam kasus tersebut, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka dari PT Sang Hyang Seri (Persero) yakni K, direktur utama, kemudian S (karyawan), dan H (manajer kantor cabang) sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tanggal 08 Februari 2013.

Tags: