Diskon Listrik Batal, Pemerintah Fokus pada Bantuan Subsidi Upah
Terbaru

Diskon Listrik Batal, Pemerintah Fokus pada Bantuan Subsidi Upah

Kebijakan ini merespons peningkatan risiko dan pelemahan ekonomi nasional akibat dampak global. Stimulus ekonomi diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah masa liburan sekolah dan pemberian gaji ke-13.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
 Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Siaran Pers Stimulus Ekonomi di Istana Negara, Senin (2/6/2025). Foto: Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Siaran Pers Stimulus Ekonomi di Istana Negara, Senin (2/6/2025). Foto: Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden

Pemerintah memutuskan menghapus rencana pemberian subsidi listrik yang semula bakal diumumkan pada Juni ini. Demikian disampaikan  Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Presiden, Senin (2/6/2025) kemarin.

“Kalau tujuannya adalah bulan Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan. Sehingga itu digantikan bantuan subsidi upah,” ujarnya dalam Konferensi Pers Stimulus Ekonomi di Istana Negara.

Ia mengatakan pembatalan disebabkan oleh mekanisme penganggaran. Pemerintah rencananya menggelontorkan diskon pada Juni dan Juli tahun 2025. Tapi karena diskon listrik mekanisme penganggarannya lebih lambat, rencananya dibatalkan.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) dinilai lebih siap dari sisi data dan eksekusi. Meski sempat terkendala dengan skema BSU di saat Covid-19 soal data penerima, kini dengan data yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan sudah jelas dan bersih.  Data yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan kini telah diperbarui dan terverifikasi untuk menjangkau pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.

“Pekerjaan di bawah Rp3,5 juta dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program, kita targetkan untuk bantuan subsidi upah,” lanjutnya.

Baca juga:

Dengan tidak berlakunya diskon tarif listrik 50 persen, pemerintah hanya memberikan lima stimulus ekonomi lainnya. Hal ini merespons peningkatan risiko dan pelemahan ekonomi nasional akibat dampak global. Pemerintah merilis lima paket kebijakan insentif dengan total alokasi sebesar Rp24,44 triliun. Mencakup diskon transportasi, diskon tarif tol, penebalan bantuan sosial, bantuan subsidi upah, perpanjangan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info