Pemerintah memutuskan menghapus rencana pemberian subsidi listrik yang semula bakal diumumkan pada Juni ini. Demikian disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Presiden, Senin (2/6/2025) kemarin.
“Kalau tujuannya adalah bulan Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan. Sehingga itu digantikan bantuan subsidi upah,” ujarnya dalam Konferensi Pers Stimulus Ekonomi di Istana Negara.
Ia mengatakan pembatalan disebabkan oleh mekanisme penganggaran. Pemerintah rencananya menggelontorkan diskon pada Juni dan Juli tahun 2025. Tapi karena diskon listrik mekanisme penganggarannya lebih lambat, rencananya dibatalkan.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) dinilai lebih siap dari sisi data dan eksekusi. Meski sempat terkendala dengan skema BSU di saat Covid-19 soal data penerima, kini dengan data yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan sudah jelas dan bersih. Data yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan kini telah diperbarui dan terverifikasi untuk menjangkau pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.
“Pekerjaan di bawah Rp3,5 juta dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program, kita targetkan untuk bantuan subsidi upah,” lanjutnya.
Baca juga:
- Ini Daftar 15 Stimulus Kebijakan Ekonomi di Tahun 2025
- PPN Jadi 12 Persen di 2025, Pemerintah Luncurkan Paket Insentif untuk 3 Sektor Ini
Dengan tidak berlakunya diskon tarif listrik 50 persen, pemerintah hanya memberikan lima stimulus ekonomi lainnya. Hal ini merespons peningkatan risiko dan pelemahan ekonomi nasional akibat dampak global. Pemerintah merilis lima paket kebijakan insentif dengan total alokasi sebesar Rp24,44 triliun. Mencakup diskon transportasi, diskon tarif tol, penebalan bantuan sosial, bantuan subsidi upah, perpanjangan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja.
















