Diskresi Pemerintah di Tengah Pandemi Covid-19
Kolom

Diskresi Pemerintah di Tengah Pandemi Covid-19

​​​​​​​Dilihat dari perspektif melawan hukum pidana.

Bacaan 2 Menit

 

Bahwa dalam hukum pidana dikenal adanya dasar penghapus pidana yaitu “Tiada Hukuman Tanpa Adanya Melawan Hukum Secara Materiel/ Melawan Hukum Materiel Negatif (Negative Materiele Weterrechtelijk)”, yang mana menurut Indrianto Seno Adji (2005: hlm. 567), meskipun suatu perbuatan telah memenuhi unsur pidana, tidak selalu si pelaku dapat dihukum apabila memang benar adanya suatu pengecualian berdasarkan aturan-aturan hukum tidak tertulis.

 

Bahwa Melawan Hukum Materiel Negatif (Negative Materiele Weterrechtelijk) merupakan alasan pengapus pidana di luar undang-undang, yang bertitik tolak pada norma-norma atau kenyataan-kenyataan yang hidup di masyarakat. Apa yang tidak baik menurut undang-undang, belum tentu tidak baik untuk masyarakat. Menurut Indrianto Seno Adji (2005: hlm. 573), dasar penghapus ini diterima berdasarkan putusan hakim di pengadilan, maupun doktrin hukum yang terus berkembang.

 

Sebagai contoh dari Melawan Hukum Materiel Negatif (Negative Materiele Weterrechtelijk) adalah perbuatan seorang guru biologi yang mempertontonkan contoh gambar alat reproduksi kepada siswanya. Jika memandang persoalan tersebut secara kaku, seorang guru tersebut dapat diancam dengan Pasal 283 ayat (1) KUHP, di mana perbuatan memperlihatkan gambar yang melanggar kesusilaan kepada anak di bawah umur dilarang. Namun, seorang guru biologi tersebut tidaklah dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, dikarenakan yang dilakukannya adalah perbuatan baik berdasarkan pandangan, dan kenyataan yang berlaku pada masyarakat.

 

Bagaimanakah dalam hal tindak pidana korupsi? Indrianto Seno Adji (2005: hlm. 574-575), memberikan contoh putusan klasik korupsi yang selama ini menjadi rujukan di Indonesia, yaitu Putusan kasus tindak pidana korupsi a.n. Terdakwa Otjo Danaatmadja bin Danaatmaja sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI No. 81/K/Kr/1973 tanggal 20 Maret 1977, di mana terdapat keuntungan yang jauh lebih cukup seimbang antara perbuatan pelaku yang memenuhi rumusan tindak pidana dengan kerugian akibat tindakan. Adapun yang menjadi dasar diterapkannya Melawan Hukum Materiel Negatif (Negative Materiele Weterrechtelijk), dikarenakan perbuatan pelaku:

  1. Tidak untuk menguntungkan diri sendiri;
  2. Kepentingan umum terlayani; dan,
  3. Negara tidak dirugikan.

 

Indrianto Seno Adji (2005: hlm. 575), turut juga mengutip pendapat dari Komariah Emong Sapardjaja, Mantan Hakim Agung dan Guru Besar Universitas Padjajaran, yang dalam Disertasinya Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel dalam Hukum Pidana Indonesia, memberikan kriteria Melawan Hukum Materiel Negatif (Negative Materiele Weterrechtelijk) dengan melihat apakah perbuatan dari terdakwa:

  1. Mempunyai tujuan nyata yang memberikan manfaat terhadap kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembuat undang-undang;
  2. Melindungi suatu kepentingan hukum yang lebih tinggi dibandingkan dengan kepentingan hukum yang dituju oleh perumusan tindak pidana  yang dilanggarnya;
  3. Mempunyai nilai yang lebih besar bagi kepentingan masyarakat dibandingkan dengan kepentingan diri sendiri.
Tags:

Berita Terkait