Diskriminasi di Tempat Kerja dan Langkah yang Bisa Ditempuh Penyandang Disabilitas
Terbaru

Diskriminasi di Tempat Kerja dan Langkah yang Bisa Ditempuh Penyandang Disabilitas

Menghalang-halangi dan/atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak pekerjaan, termasuk tindakan diskriminasi dalam pekerjaan.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 4 Menit
Webinar bertema Isu Ketenagakerjaan dan Hak-hak Pekerja Disabilitas, Sabtu (24/9). Foto: HOL
Webinar bertema Isu Ketenagakerjaan dan Hak-hak Pekerja Disabilitas, Sabtu (24/9). Foto: HOL

Konstitusi memberikan jaminan kepada semua anak bangsa untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Turunan dari jaminan ini adalah kebutuhan warga negara untuk memperoleh lingkungan kerja yang kondusif. Dalam kasus tertentu, lingkungan kerja yang kondusif diejawantahkan dalam bentuk kehadiran lingkungan kerja yang inklusif di mana hal ini merupakan kewajiban para pemberi kerja dan hak bagi kelompok penyandang disabilitas.

Namun nyatanya, hingga kini masih sering ditemukan adanya korban diskriminasi ditempat kerja dengan latar belakang Penyandang Disabilitas. Karena itu, mari terlebih dahulu melihat sejumlah ketentuan perundang-undangan yang memberikan penguatan terhadap kebutuhan kelompok disabilitas ini. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Kemudian terdapat Pasal 38 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mengatur hak atas pekerjaan yang layak sesuai bakat, kecakapan, dan kemampuan bagi setiap warga negara; hak atas syarat ketenagakerjaan yang adil, hak upah dan perjanjian kerja yang setara; serta upah yang adil sesuai prestasi dan jaminan kelangsungan kehidupan keluarga.

Baca juga:

Ketentuan lain misalnya Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur, setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.  Terakhir, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Semua ini merupakan contoh dari ketentuan perundang-undangan dimaksud.

Selain itu, juga terdapat sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang ikut mengatur terkait hal ini dalam rangka menghadirkan lingkungan yang kondusif bagi kelompok disabilitas. Sebut saja seperti PP Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disallibiltas di Bidang Ketenagakerjaan, PP Nomor 75 Tahun 2020 tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komnas Disabilitas, serta Konvensi ILO Nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 21 Tahun 1999.

Terkait hal ini, Legal Clinic Manager Hukumonline Tri Jata Ayu Pramesti menjelaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak pekerjaan, keriwausahaan, dan koperasi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 11 UU Penyandang Disabilitas yang meliputi: pertama, memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi; kedua, memperoleh upah yang sama dengan pekerja yang bukan penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama.

Tags:

Berita Terkait