Ditjen Imigrasi Targetkan Seluruh Unit Imigrasi Dapat Layani Permohonan e-Paspor di Akhir Tahun 2023
Terbaru

Ditjen Imigrasi Targetkan Seluruh Unit Imigrasi Dapat Layani Permohonan e-Paspor di Akhir Tahun 2023

Setelah penambahan 50 kantor imigrasi memberi pelayanan paspor elektronik, kini terdapat 102 Kantor Imigrasi dapat melayani permohonan e-paspor dari total 126 kantor imigrasi di seluruh Indonesia.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim. Foto: RES
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim. Foto: RES

Guna memenuhi kebutuhan masyarakat, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperluas cakupan pelayanan paspor elektronik (e-paspor). Atas dasar Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0235.GR.01.01 Tahun 2023, terdapat penambahan 50 kantor imigrasi di berbagai provinsi dalam daftar unit pelayanan teknis (UPT) keimigrasian memberi pelayanan e-paspor. Kini, total 102 kantor Imigrasi dapat melayani permohonan e-paspor.

“Perluasan pelayanan e-paspor ini untuk menyikapi tingginya animo masyarakat di berbagai daerah terhadap paspor elektronik. Jumlah saat ini dua kali lipat dari sebelumnya yang baru 52 kantor imigrasi (yang melayani e-paspor, red),” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim sebagaimana dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, Jum’at (22/9/2023) lalu.

Baca Juga:

Silmy mengatakan paspor biasa dengan e-paspor mempunyai fungsi yang sama yakni bukti identitas diri yang berlaku secara internasional dan dapat dipergunakan dalam rangka perjalanan ke luar negeri. Hanya saja, untuk e-paspor mengandung data yang lebih lengkap meliputi data biometrik wajah dan sidik jari pemegang.

Data biometrik wajah dan sidik jari pada e-paspor tersebut disimpan dalam chip yang dapat dipindai. Di sisi lain, paspor biasa sekadar memuat data diri dengan foto pemegang paspor bersangkutan. Selain itu, e-paspor dijelaskannya memberi sejumlah kemudahan.

“Seperti fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (nonelektronik).”

Ditjen Imigrasi melansir, dari Januari sampai dengan awal September 2023 tercatat 522.065 unit e-paspor diterbitkan dengan rerata penerbitan paspor berkisar 58.000 unit per bulan. Sedangkan untuk penerbitan paspor biasa dalam periode sama sebanyak 2.823.801 unit, rata-rata berkisar 314.000 per bulan.

Bila berkaca di tahun lalu, pada periode Januari sampai dengan Desember 2022, terdapat 343.747 unit e-paspor diterbitkan dengan rata-rata 28.000 unit e-paspor diterbitkan per bulannya. Di rentang waktu yang sama, penerbitan paspor biasa sepanjang tahun 2022 sebanyak 3.535.157 unit dan mempunyai rerata berkisar 294.000 unit per bulan.

“Imigrasi hadir untuk mengurai kendala yang dialami masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor elektronik. Masyarakat yang lokasinya secara geografis jauh dari kantor imigrasi penyedia e-paspor sebelumnya perlu upaya ekstra untuk mendapatkan kuota pelayanan e-paspor,” jelas Silmy.

Ditargetkan pada akhir tahun 2023 ini seluruh unit pelaksana teknis imigrasi di Indonesia dapat melayani permohonan e-paspor. Saat ini terdapat total 126 kantor imigrasi di seluruh Indonesia. “Kita (Imigrasi) menjangkau masyarakat lebih luas lagi. Permudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian, itu semangat kita,” katanya.

Tags:

Berita Terkait