Ditjen Perlindungan Konsumen Pastikan LPKSM Masuk RUU Perlindungan Konsumen
Terbaru

Ditjen Perlindungan Konsumen Pastikan LPKSM Masuk RUU Perlindungan Konsumen

Tidak adanya LPKSM di dalam RUU Perlindungan Konsumen yang baru bukan pertanda bahwa LPKSM dihapuskan dari RUU tersebut.

Oleh:
CR-27
Bacaan 3 Menit
Diskusi yang diselenggarakan Hukumonline bersama Direktorat Perlindungan Konsumen pada Rabu (9/2). Foto: CR-27
Diskusi yang diselenggarakan Hukumonline bersama Direktorat Perlindungan Konsumen pada Rabu (9/2). Foto: CR-27

Adanya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUU PK) terhadap penghapusan BAB IX Pasal 44 Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang mengatur tentang kelembagaan LPKSM, terutama Pasal 44 ayat 1 sampai dengan ayat 4 UU PK dinilai bertujuan pelemahan kelembagaan dalam konsep RUU.

Dalam sesi diskusi yang diselenggarakan Hukumonline bersama Direktorat Perlindungan Konsumen pada Rabu (9/2), M. Sahran selaku perwakilan Ditjen Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa tidak ada penghapusan LPKSM di dalam RUUPK.

“Kami menjelaskan secara tegas bahwa tidak ada penghilangan LPKSM dalam draf RUUPK yang baru,” ujarnya. (Baca Juga: Menyoal Kepastian Hukum Transaksi Kripto)

Ia melanjutkan tidak adanya LPKSM dituliskan di dalam RUUPK yang baru bukan pertanda bahwa LPKSM dihapuskan di dalam RUUPK. Ada tata cara penulisan dalam perundang-undangan bahwa nama lembaga tidak disebut, sehingga di dalam RUUPK hanya menyebutkan fungsi dari LPKSM.

“Kita menyebutkan fungsinya saja, nanti di dalam Peraturan Pemerintah fungsinya disebutkan, bahwa ada lembaga yang dimaksudkan di dalam RUUPK yang baru, yang fungsi itu merupakan fungsi dari LPKSM,” jelasnya.

Sahran mengatakan bahwa kalimat yang ada di dalam RUUPK masih merujuk kepada LPKSM yang ada sekarang di dalam RUUPK. Ia menjamin bahwa Ditjen Perlindungan Konsumen mengawal adanya RUUPK ini baik itu LPKSM, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), maupun Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) tetap ada di dalam RUUPK.

“Saat RUUPK disahkan maka lembaga-lembaga ini tetap ada,” tegasnya.

Beberapa waktu yang lalu, harmonisasi RUUPK dinilai menjadi pelemahan kelembagaan karena tidak dicantumkannya LPKSM maupun BPSK dan BPKN di dalam draft RUUPK yang baru.

Tags:

Berita Terkait