Dituding Suap, Syamsul Maarif Merasa di-Black Campaign
Seleksi Hakim Agung:

Dituding Suap, Syamsul Maarif Merasa di-Black Campaign

Syamsul dituduh berniat menjadi hakim agung demi mengamankan perkara Temasek di MA.

Rzk/CRF
Bacaan 2 Menit
Dituding Suap, Syamsul Maarif Merasa di-<i>Black Campaign</i>
Hukumonline

 

Jika dicermati, kutipan email itu begitu meyakinkan dan gamblang bertutur tentang adanya suap. Tidak hanya jumlah dana yang disebutkan secara detil, proses penyerahan serta kompensasi yang diperoleh pun cukup jelas tertulis. Sayang, selembar fax itu tidak mencantumkan pengirimnya. Di situ hanya terpampang nama hamba hukum.       

 

Hukumonline sempat mencoba mengirim email ke dua alamat yang disebutkan di fax tersebut, [email protected] dan [email protected]. Hasilnya, sejauh berita ini dipublikasikan belum ada laporan bahwa kedua email tersebut fiktif.

 

Sementara, identitas nama yang disebut dalam email juga tidak terlalu jelas. Nama Suharto yang disebut sebagai Direktur Perusahaan Rusia Altimo tidak terlalu akurat. Penelusuran hukumonline ke situs resmi Altimo, mencantumkan nama Alexey Reznikovich sebagai Chief Executive Officer dan Oleg Malis sebagai Senior Vice-President. Hanya saja, hasil penelusuran melalui mesin pencarian internet memuncul nama Suharto sebagai Regional Director Strategic & Business Development for Central & South East Asia Alfa Group, sekaligus Head of Representative Alfa Group di Indonesia.

 

Nama Syamsul Maarif yang disebut sebagai pengirim email juga tidak disebutkan jabatan. Namun yang pasti, jika dikaitkan dengan seleksi calon hakim agung yang tengah digelar Komisi III, hanya ada satu nama yakni Syamsul Maarif yang kini menjabat Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kemungkinannya semakin kuat karena email menyebut perkara Temasek yang sempat ditangani KPPU. September 2008, MA baru saja memutus perkara tersebut pada tingkat kasasi.

 

Syamsul memang salah satu dari 18 calon hakim agung hasil seleksi Komisi Yudisial yang akan mengikuti fit and proper test Komisi III DPR. Rencananya, Syamsul akan mendapat giliran Kamis (16/10), sekaligus menutup tahap fit and proper test yang berjalan sejak Senin lalu (13/10).

 

Surat kaleng?

Dimintai klarifikasinya, KPPU yang melalui Direktur Komunikasi Junaedi tegas membantah tudingan tersebut. Setahu saya, Pak Syamsul tidak punya email yahoo seperti itu, tukasnya. Junaedi mematahkan anggapan bahwa pencalonan Syamsul sebagai hakim agung terkait dengan kasus Temasek. Menurutnya, Syamsul mencalonkan diri sebelum perkara keberatan Temasek diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Mei silam.

 

Sementara, via sambungan telepon, Syamsul mengendus ada upaya kampanye hitam (black campaign) atas dirinya yang hendak menjadi hakim agung. Tuduhan ini dinilai tidak tepat, dan hanya bertujuan mendiskreditkan dirinya. Menurut Syamsul, bukan hanya dirinya yang dirugikan oleh tuduhan ini, tetapi juga seluruh jajaran Komisi III DPR.

 

(Tuduhan) ini untuk menjelek-jelekan nama saya dan mendiskreditkan institusi Komisi III, seakan Komisi III yang berwibawa menjadi Komisi yang menerima suap, ujar Komisioner berlatarbelakang advokat ini.

 

Terpisah, Anggota Komisi III M. Nasir Jamil mengaku belum mendengar adanya informasi suap calon hakim agung. Namun, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera ini menduga tuduhan ini adalah bentuk pembunuhan karakter terhadap calon hakim agung tertentu. Surat kaleng tersebut tidak benar, tanpa identitas itu adalah hal yang tidak bertanggung jawab. Jika memang hal tersebut terjadi, seharusnya si pengirim surat kaleng itu berani mencantumkan identitasnya, ungkapnya di sela-sela fit and proper test  calon hakim agung hari ke-3 (15/10).

 

Surat kaleng atau bukan, yang pasti selembar fax yang diterima hukumonline itu sama sekali tidak mencantumkan identitas pengirim maupun nomor fax asal pengirim. Uniknya, sehari sebelumnya (14/10), hukumonline menerima undangan liputan dari sebuah LSM dengan tema Launching Penolakan Koalisi LSM terhadap Pencalonan Syamsul Maarif sebagai Hakim Agung.

Ini bukti konkrit ada suap dalam fit and proper test calon hakim agung di Komisi III DPR. Begitu bunyi pesan berupa tulisan tangan yang tercantum dalam fax yang diterima hukumonline, Rabu (15/10) tepat pukul 10.31. Selembar fax itu berisi kutipan surat elektronik atau email dengan identitas pengirim Syamsul Maarif dengan email [email protected] tertuju ke alamat email [email protected]. Email tersebut dikirim tanggal 14 Oktober 2008 pukul 9.38 malam.

 

Judulnya cukup singkat Komisi III Sudah Beres. Seperti bunyi pesan di atas serta judulnya, email berisi laporan si pengirim seputar aliran dana ke anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Jumlah dananya cukup besar sekitar AS$650 ribu. Di situ disebutkan bahwa sebanyak AS$600 ribu telah digelontorkan ke 20 anggota Komisi III, masing-masing memperoleh AS$30 ribu. Sisanya AS$50 ribu masih dipegang oleh si pengirim email. 

 

Proses penyerahan tidak dilakukan langsung oleh anggota Komisi III, tetapi dengan perantara yang disebut utusan. Pada bagian akhir email tertulis, Trust me, begitu aku terpilih kita langsung PK (peninjauan kembali, red.) kasus Temasek, supaya Altimo bisa ambil Indosat. Njenengan khan tau aku orang yang jaga komitmen. Thanks, Syamsul.

Tags: