Diusulkan Pengaturan Lembaga Perlindungan Data Pribadi Bersifat Independen
RUU PDP

Diusulkan Pengaturan Lembaga Perlindungan Data Pribadi Bersifat Independen

Bila lembaga berada di Kemenkominfo, maka hanya mengawasi sektor swasta sebagaimana berlaku di Singapura. Sementara pengawasan data pribadi di lingkungan pemerintah dan publik diatur dengan aturan tersendiri.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi pembahasan RUU: HGW
Ilustrasi pembahasan RUU: HGW

Konsultan Hukum Spesialis Perlindungan Data Pribadi, Dhani Kobrata berharap Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera dapat disahkan. Sebab, dalam kurun satu tahun terakhir terdapat banyak kasus kebocoran data pribadi di lembaga layanan publik. Seperti, kebocoran data pribadi di Bank Rakyat Indonesia (BRI), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menjadi sorotan publik hingga pertengahan 2021.  

“Kita sudah sangat berharap dan sedikit lagi sudah punya aturan data pribadi. Tapi karena isu bentuk lembaga, tertunda lagi,” ujar Dhani Kobrata dalam sebuah webinar beberapa waktu lalu. Seperti diketahui, pemerintah dan DPR bersikukuh dengan pendirian masing-masing soal pembentukan lembaga yang memiliki otoritas sebagai pengawas perlindungan data pribadi dalam RUU PDP, apakah lembaga independen atau dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (kemenkominfo)

Dia mengusulkan lembaga perlindungan data pribadi sebaiknya bersifat independen yang memiliki otoritas mengawasi PDP dan dipisahkan dari kewenangan kemenkominfo. Sebab, kemenkominfo merupakan bagian dari eksekutif. Dhani membandingkan dengan regulasi setingkat UU di negara lain yang lembaganya menjangkau pengawasan institusi swasta dan publik. “Jadi bukan hanya perusahaan, tapi juga publik,” ujarnya. (Baca Juga: Beragam Sebab Kebocoran Data Pribadii Terus Berulang)

Misalnya, lembaga independen ini mengawasi layanan publik, seperti BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memproses banyak data pribadi milik masyarakat se-Indonesia. Karena itu, kewenangan pengawasan terhadap jalannya pemrosesan, hingga pengolahan data pribadi oleh lembaga layanan publik di ranah eksekutif harus diawasi lembaga independen di luar pemerintahan.

“Apakah secara administrasi negara, satu kementerian bisa memberi sanksi ke pejabat kementerian dan/atau menteri lain? Ini yang kemudian menjadi alasan kenapa orang pro ke lembaga independen,” katanya.

Dhani yang juga partner pada Kantor Hukum K&K Advocate itu memahami ide yang digagas pihak pemerintah agar lembaga yang memiliki otoritas pengawasan PDP berada di bawah kemenkominfo. Menurutnya, ide pemerintah melihat pada penerapan lembaga pengawas PDP pada negara tetangga, Singapura. Di negara Singa itu, UU PDP hanya berlaku terhadap lembaga swasta sebagai objek pengawasan, tidak menjangkau ranah pelayanan publik dan institusi pemerintahan.

“Sehingga penegakan hukum hanya terhadap swasta. Kalau mau seperti itu, kita harus mengubah sedikit RUU PDP, hanya berlaku pada institusi swasta saja,” tegasnya.

Dosen Program Studi Hukum Bisnis dengan spesialisasi Hukum Udara dan Antariksa Universitas Prasetya Mulya, Ridha Aditya Nugraha mengamini pandangan Dhani. Dia menilai negara tak mungkin mengontrol negara itu sendiri. Meski jadi tantangan, tapi apakah ada jaminan eksekusi sanksi hukuman yang diberikan kemenkominfo terhadap kementerian atau pejabat kementerian lain?

Secara konsep/teori tria politica, fungsi eksekutif dan yudikatif dijadikan satu pada satu lembaga perlindungan data pribadi yang menyebabkan RUU PDP tak dapat rampung. Dia melihat isu keberadaan posisi lembaga pengawas PDP belum menemukan titik temu antara DPR dan pemerintah. Karena itu, perlu dicarikan jalan keluar agar RUU PDP dapat rampung dan disahkan menjadi UU.

“Ke depan dunia bicara, data siapa yang mengontrol perekonomian dan jalannya pemerintahan. Isu ini sangat prioritas untuk dikawal,” kata Ridha.

Seperti diketahui, belum ada titik temu tentang posisi lembaga khusus pengawasan perlindungan data pribadi, pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi mandeg. Padahal DPR sudah berupaya agar pembahasan bisa berlanjut mencari solusi sebagai jalan tengah. Karena itu, DPR meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU bersama DPR, mengingat urgensi materi muatan RUU ini penting untuk benar-benar bisa melindungi data pribadi masyarakat.

“Kami mengajak pemerintah untuk segera menyelesaikan RUU PDP,” ujar anggota Panja RUU PDP, Sukamta melalui keterangan tertulisnya, Kamis (29/7/2021) lalu. 

Sukamta mengakui hambatan utamanya soal silang pendapat posisi lembaga pengawas independen. DPR berkeinginan lembaga pengawas tersebut bersifat independen berada di bawah presiden. Namun, pemerintah yang diwakili kemenkominfo menghendaki lembaga tersebut berada di bawah kementeriannya. Padahal, kata Sukamta, lembaga independen memiliki otoritas mengawasi, menyelidiki, menengahi masalah antara pemilik dan pengguna data hingga memutuskan perkara sengketa data pribadi yang diperselisihkan.

“Berdasarkan tugas dan wewenang tersebut, maka posisi lembaga ini harus independen bukan di bawah kementerian,” kata dia.

Anggota Komisi I DPR itu berpendapat posisi lembaga pengawas berada di bawah kemenkominfo bakal menemui sejumlah kendala. Pertama, perlindungan data lebih luas dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kemenkominfo. Kedua, apabila terkait dengan data kementerian/lembaga (ada konflik kepentingan, red). Ketiga, apabila data menyangkut negara lain yang mensyaratkan perkara data dapat dilakukan hanya dengan lembaga yang memiliki kewenangan setara yakni independen bukan di bawah kementerian.

Sedangkan, Ketua Tim Panja RUU PDP Pemerintah, Samuel A Pangerapan berpandangan, pemerintah tetap konsisten dalam pembahasan RUU PDP dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh tata kelola data pribadi demi perlindungan data pribadi masyarakat, kedaulatan data, dan resiliensi bangsa yang mengutamakan kepentingan nasional Indonesia.

Pria yang juga menjabat Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo itu melanjutkan pemerintah sangat serius merumuskan payung hukum perlindungan data pribadi ini. Bagi Panja Pemerintah, kata Semuel, penyelenggaraan perlindungan data pribadi menjadi urusan pemerintahan. Karena itu, pelaksanaanya dilakukan oleh Kemenkominfo yang bertanggung jawab kepada presiden dalam sistem pemerintahan presidensial di Indonesia.

“Tim Panja Pemerintah terus berupaya menyusun formulasi yang tepat dan akurat terhadap substansi pasal-pasal penting dalam RUU PDP termasuk mengenai kelembagaan penyelenggaraan pelindungan data pribadi agar pembahasan RUU PDP dapat diselesaikan secepatnya, namun tetap dengan kualitas yang tinggi,” katanya.

Tags:

Berita Terkait