Diusulkan RUU KUHAP Atur DPA untuk Pelaku Korporasi dan Individu
Terbaru

Diusulkan RUU KUHAP Atur DPA untuk Pelaku Korporasi dan Individu

DPA diusulkan bisa digunakan dalam perkara terkait bisnis seperti penipuan dan penggelapan. Pemeriksaan dalam penyelidikan dan penyidikan perlu dibatasi maksimal 8 jam satu hari.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Gugum Ridho Putra saat memberi masukan untuk RUU KUHAP dalam rapat dengar pendapat umum di ruang Komisi III DPR, Senin (14/7/2025). Foto: Tangkapan layar youtube
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Gugum Ridho Putra saat memberi masukan untuk RUU KUHAP dalam rapat dengar pendapat umum di ruang Komisi III DPR, Senin (14/7/2025). Foto: Tangkapan layar youtube

Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU KUHAP) memuat berbagai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Salah satunya Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA) yakni mekanisme hukum bagi penuntut umum untuk menunda penuntutan terhadap terdakwa yang pelakunya korporasi.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Gugum Ridho Putra, mengusulkan DPA tak hanya untuk korporasi tapi juga individu. Misalnya, dalam perkara terkait bisnis seperti penipuan dan penggelapan. “Jadi (DPA,-red) bukan hanya untuk korporasi,” kata Gugum dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Senin (14/07/2025).

RUU KUHAP belum mengatur batas waktu pemeriksaan penyidikan, karena praktiknya bisa tengah malam sampai pagi, lebih dari 8 jam. Padahal sebelum diperiksa kondisi saksi, dan tersangka harus dipastikan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Faktanya, ketika hadir menjalankan pemeriksaan sehat tapi selesai itu kesehatan justru terganggu.

Pada kesempatan yang sama Sekjen PBB, Yuri Kemal Fadlullah, menegaskan pentingnya menegaskan hak saksi didampingi advokat. RUU KUHAP perlu menegaskan upaya paksa yang dapat penyelidikan dan penyidikan. Pembatasan ini untuk kepastian hukum. Upaya paksa dalam penyelidikan mencakup penyitaan, pemblokiran, pemeriksaan surat dan penggeledahan, ini relevan dengan maksud dan tujuan penyelidikan. Upaya paksa tahap penyidikan meliputi penetapan tersangka, pencekalan, penangkapan, dan penahanan.

Baca juga:

Batas waktu proses pemeriksaan dalam penyelidikan dan penyidikan perlu dibatasi maksimal 8 jam dalam satu hari. Penetapan tersangka penting juga diatur batas waktunya. RUU KUHAP sudah memperluas praperadilan, termasuk penetapan tersangka. Tapi sampai kapan status tersangka kalau penanganan perkara berlarut dan tidak segera dilimpahkan ke pengadilan?.

Boleh jadi upaya paksa dilakukan praperadilan hanya menyasar formalitas penetapan tersangka, jika ditolak sampai kapan status tersangka diampu?. Bahkan praktiknya status tersangka melekat sampai meninggal karena kasus tidak dilimpahkan atau tidak dihentikan proses penyidikannya.

Ada pula disparitas putusan praperadilan soal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Yuri mencatat ada hakim yang berpendapat SPDP wajib, tapi ada yang mengesampingkan itu. Diusulkan SPDP harus disampaikan kepada pelapor, terlapor, tersangka, atau korban paling lama 7 hari sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.

Ketua Bidang Hukum PBB, Irfan Maulana Muharam, mengatakan upaya paksa perlu menjadi objek praperadilan sebagai bentuk check and balances. Diusulkan objek praperadilan juga mencakup sah atau tidaknya dalam mendapatkan barang bukti.

“Sebelum proses pembuktian tersangka bisa mengajukan praperadilan mengenai sah atau tidaknya perolehan barang bukti oleh penyidik,” usulnya.

Mekanisme pembuktian praperadilan yang berjalan saat ini hanya memeriksa bukti secara formil dan administratif. Padahal ada substansi yang perlu ditelusuri hakim praperadilan, sebab praktiknya surat administratif bisa dimanipulasi oknum penyidik dengan menulis tanggal mundur (backdate). Beban pembuktian praperadilan untuk memenuhi rasa keadilan diusulkan tersangka juga diperiksa untuk didengar keterangannya di persidangan. Hal ini untuk mengimbangi kewenangan penyidik yang bisa memberikan keterangan saksi ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Pasal terkait ‘benda lain’ terkait proses penyitaan dan kualifikasi benda sitaan perlu dihapus karena maknanya terlalu luas. Perlu mengatur jangka waktu pengambilan benda sitaan bila dalam amar putusan memerintahkan untuk mengembalikan benda sitaan. Pengembalian benda sitaan sama dengan pembebasan terdakwa dari tahanan bila diputus bebas/lepas. Benda yang sudah disita dalam perkara perdata/pailit tidak bisa lagi dilakukan agar tidak terjadi kerugian dari pihak lain.

Irfan meminta dakwaan alternatif dihapus, sebab substansi antara satu dan lainnya berbeda. Padahal terdakwa hanya melakukan 1 tindak pidana, maka dakwaan alternatif terlihat sebagai upaya penuntut umum mencari-cari kesalahan terdakwa. “Tujuan hukum pidana untuk mencari kebenaran materil bukan mencari-cari kesalahan terdakwa,” ujarnya.

Setiap pemeriksaan di pengadilan diusulkan dibuat risalah sidang. Praktiknya selama ini tidak ada risalah sidang dalam persidangan di pengadilan negeri, yang ada hanya berita acara sidang. Risalah sidang lebih lengkap karena merekam pembicaraan di ruang persidangan yang menjadi fakta hukum dan digunakan sebagai pertimbangan hakim dalam memutus.

Risalah ini mencegah terjadinya penyelundupan fakta hukum. Misalnya terjadi dalam penanganan perkara Ronald Tannur, penelusuran kejaksaan dan Komisi Yudisial (KY) ditemukan penyelundupan fakta hukum dalam pertimbangan hakim. Pemanggilan saksi oleh terdakwa melalui penuntut umum harus diatur batas waktu yang jelas.

Tanpa batas tersebut bisa terjadi saksi mengulur-ulur waktu, dan ujungnya dibacakan hanya keterangan saksi secara tertulis. Irvan tidak setuju dengan keterangan saksi secara tertulis karena sangat penting dalam pemeriksaan sidang. Pemanggilan saksi harus dibatasi 2 kali, jika tidak dipenuhi maka dilakukan upaya paksa. Jika upaya paksa juga gagal, keterangan saksi tidak bisa digunakan dalam persidangan.

Fakta-fakta hukum dalam persidangan wajib masuk dalam pertimbangan hakim. Jika ada salah satu fakta hukum yang dikesampingkan hakim, harus dijelaskan apa alasannya. Praktiknya selama ini hakim kadang melakukan cacat logika sehingga putusannya keliru. Selain itu upaya hukum luar biasa, diusulkan peninjauan kembali ada penambahan oleh 5 hakim dan sidang terbuka dihadiri pemohon dan termohon karena ini benteng terakhir pencari keadilan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info