Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan advokat Tony Budidjaja bersalah dalam kasus hukum tindak pidana pengaduan palsu dan atau pengaduan fitnah sebagaimana dalam Pasal 317 atau 220 KUHP. Pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 bulan terhadap Tony.
“Menyatakan Tony Budidjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengadu secara memfitnah. Menjatuhkan pidana penjara kepada Tony Budidjaja dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ungkap hakim saat membacakan putusannya, Kamis (21/2).
Dalam putusan tersebut, hakim menyampaikan terdapat faktor memberatkan yaitu terdakwa tidak merasa bersalah dan sebagai advokat seharusnya terdakwa menjadi contoh yang baik. Sedangkan, hal meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan.
Baca juga:
- Advokat Tony Budidjaja Tersandung Kasus Hukum, Ini Duduk Perkaranya
- Jelang Sidang Perdana, Advokat Tony Budidjaja Siap Maju Tanpa Penasihat Hukum
Menanggapi putusan tersebut, Tony menyampaikan kekecewaannya terhadap proses persidangan yang membacakan putusan secara mendadak. Sehingga, dia juga berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kemudian, dia menyesalkan pembacaan putusan tersebut tanpa disertakan Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk yang dari awal mengikuti persidangan. Dia mengaku terkejut saat Majelis Hakim secara tiba-tiba menjatuhkan putusannya pada persidangan hari itu.
“Saya kecewa dengan sikap hakim membacakan putusan tanpa pertimbangan jelas khususnya bukti yang dijadikan dasar pertimbangannya. Saya juga sesalkan majelis hakim tidak membahas satu pun pledoi, pembelaan atau pun alat bukti yang saya ajukan,” ungkap Tony usai menjalani persidangan tersebut, Kamis (21/2).
















