Eksepsi Tony Budidjaja Kandas
Utama

Eksepsi Tony Budidjaja Kandas

Tony percaya ada suatu proses yang harus dijalani bersama agar terang kasus yang menjeratnya. Pihak PT Sumi Asih siap menjalani persidangan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Suasana persidangan Tony Budidjaja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: HFW
Suasana persidangan Tony Budidjaja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: HFW

Kekecewaan tak dapat disembunyikan dari raut wajah terdakwa Tony Budidjaja di kursi pesakitan. Harapan agar eksepsinya diterima majelis hakim dalam perkara yang menjeratnya akhirnya pupus sudah. Majelis hakim menolak eksepsi Tony. 

Salah satu alasan majelis hakim karena eksepsi Tony yang menyoal adanya kekeliruan syarat formil dan materiil jaksa penuntut umum (JPU) masih dapat dimaklumi. Karenanya masih membutuhkan pemeriksaan pada persidangan pokok perkara. 

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, maka keberatan eksepsi harus dinyatakan ditolak sepenuhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).  

Konsekuensi dari ditolaknya eksepsi Tony Budidjaja, persidangan pun bakal berlanjut memasuki pokok perkara pada Selasa (19/11/2024) pekan depan. Menurut majelis hakim, persidangan berikutnya bakal mendengarkan keterangan dari para saksi korban, saksi pelapor maupun terdakwa. 

“Demikianlah putusan sela oleh majelis hakim dan segala sesuatunya akan diperiksa pada sidang perkaranya. Kepada penuntut umum sidang berikutnya pada pekan depan, korban dan pelapor diusahakan (hadir, red),” perintah Tumpanuli.

Baca juga:

Rasa kecewa tak dapat disembunyikan dari wajah Tony atas putusan sela. Kendati demikian, Tony menilai pada persidangan berikutnya menjadi ruang dan kesempatan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang didakwakan penuntut umum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info