DJKI Dorong Notaris Jadi 'Jembatan' Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual
Utama

DJKI Dorong Notaris Jadi 'Jembatan' Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Dalam ekosistem ekonomi kreatif, kekayaan intelektual berperan sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Untuk itu, kehadiran notaris menjadi krusial dalam menjamin kepastian hukum atas transaksi yang melibatkan aset KI.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 2 Menit
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu. Foto: Humas DJKI
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu. Foto: Humas DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong peningkatan peran notaris dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) sebagai upaya memperkuat fondasi ekonomi kreatif nasional.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu menjelaskan kekayaan intelektual merupakan aset tak berwujud (intangible asset) yang memiliki potensi ekonomi besar. Aset tersebut, kata dia, tidak hanya menjadi hasil kreativitas semata, tetapi juga dapat dijadikan jaminan dalam memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan.

“Dalam ekosistem ekonomi kreatif, KI menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya dalam kuliah umum bertajuk “Akselerasi Ekonomi Kreatif: Peran Notaris dalam Skema Pembiayaan dan Komersialisasi Kekayaan Intelektual” di Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Senin (6/10).

Baca Juga:

Ia menegaskan dalam ekosistem ekonomi kreatif, kekayaan intelektual berperan sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Untuk itu, kehadiran notaris menjadi krusial dalam menjamin kepastian hukum atas transaksi yang melibatkan aset KI.

“Notaris berperan memastikan keabsahan hukum, kepastian hak, serta kekuatan akta yang digunakan dalam pembiayaan berbasis KI,” jelas Razilu.

Peran notaris, lanjutnya, terbagi dalam tiga tahap utama. Pertama, tahap pra-realisasi yang mencakup verifikasi dan pembuatan akta perjanjian pembiayaan. Kedua, tahap realisasi, yakni pembuatan akta jaminan fidusia. Dan ketiga, tahap pasca-realisasi, berupa pendaftaran jaminan fidusia di Kementerian Hukum. Selain itu, notaris juga berperan penting dalam komersialisasi KI, seperti pembuatan akta lisensi, perjanjian waralaba, hingga pengalihan hak kekayaan intelektual.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info