DJKI mencatat, selama satu dekade terakhir terdapat lebih dari 1,73 juta permohonan kekayaan intelektual, dengan pertumbuhan rata-rata mencapai 18,5 persen per tahun. Namun, kontribusi industri berbasis KI terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional masih di bawah 10 persen, jauh tertinggal dibanding negara-negara maju yang telah mencapai 30 hingga 42 persen.
Sebagai langkah konkret, Razilu menilai terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah, menjadi tonggak penting dalam memperluas akses pembiayaan berbasis KI. Regulasi tersebut memungkinkan lembaga keuangan untuk menerima kekayaan intelektual sebagai agunan, yang dinilai sebagai wujud integrasi antara sektor hukum dan keuangan dalam mendorong ekonomi kreatif nasional.
“Peran notaris kini telah berevolusi dari pembuat akta konvensional menjadi fasilitator utama dalam memanfaatkan aset tak berwujud untuk pembiayaan dan komersialisasi. Kolaborasi antara notaris, lembaga keuangan, dan DJKI akan menjadi kunci dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan,” tutur Razilu.
Terpisah, Notaris Senior Aulia Taufani mengatakan penggunaan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan fidusia kini sudah diterima luas dan dapat didaftarkan melalui sistem AHU Online.
Namun, ia menyebut tantangan dalam pendaftaran KI sebagai jaminan fidusia terletak pada proses penilaian nilai ekonominya. Untuk itu, kata dia, dibutuhkan appraisal independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar nilainya dapat diukur secara objektif.
“Sebenarnya lebih kepada menilai dari KI itu sendiri. Untuk itu perlu appraisal (KJPP) independen, kita akan mengikuti hasil penilaian tersebut,” ucapnya saat dihubungi Hukumonline, Selasa (7/10).
















