DJKI Ingatkan Pentingnya Pendaftaran Hak Cipta
Terbaru

DJKI Ingatkan Pentingnya Pendaftaran Hak Cipta

Meski perlindungan hak cipta bersifat deklaratif, namun pencatatan diperlukan untuk memperkuat perlindungan hak cipta.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Pihak DJKI Kemenkumham menilai bahwa motif batik milik Yohanes perlu dicatatkan, sebab, motif tersebut belum ada dipasaran. Di mana yang membedakan motif batik milik Yohanes dengan yang beredar dipasaran adalah pada sisi belakang pakaian batik bergambarkan rumah adat honai, dimodifikasi dengan menambahkan ilustrasi panah dan perisai khas Papua.

Hal tersebut disambut baik oleh Yohanes. Yohanes merasa pencatatan karya ciptaannya ke DJKI Kemenkumham perlu dilakukan sebagai upaya untuk mendapat kepastian hukum agar ciptaannya tidak ditiru dan dijiplak oleh orang lain. Motif batik merupakan salah satu unsur jenis ciptaan yang dapat dilindungi hak ciptanya.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 40 Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Karya seni batik yang dimaksud dalam UU Hak Cipta yaitu adalah motif batik kontemporer yang bersifat inovatif, masa kini, dan bukan tradisional.

Di mana jangka waktu pelindungan hak cipta atas karya seni batik kontemporer berlaku selama seumur hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Sebelumnya, DJKI Kemkumham meluncurkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC) pada awal tahun lalu. Aplikasi POPHC secara resmi diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

POPHC merupakan sistem yang diciptakan untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari (one day service) menjadi dalam hitungan menit. Sistem ini diluncurkan bersamaan dengan pencanangan 2022 sebagai Tahun Hak Cipta demi mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Tags:

Berita Terkait