DK OJK Terpilih Diminta Perkuat Edukasi Nasabah Seputar Produk
Terbaru

DK OJK Terpilih Diminta Perkuat Edukasi Nasabah Seputar Produk

Agar terhindar dari praktik ilegal di sektor industri jasa keuangan, pasar modal, ataupun perasuransian yang selama ini makin marak.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Untuk itu, edukasi seputar produk industri keuangan mesti kembali dimaksimalkan. Di mata Anis, para pucuk DK OJK periode 2022-2027 memiliki tantangan dan pekerjaan rumah yang besar. Sejumlah persoalan besar di industri keuangan amat kompleks terutama di sektor non perbankan. Sektor perbankan dan pasar modal pun tak boleh luput dari pantauan yang ketat.

Dia berpesan agar DK OJK terpilih mengedukasi para nasabah dalam penguatan pengetahuan seputar produk industri sektor keuangan, pasar modal, ataupun perasuransian. Tujuannya agar para nasabah tidak menjadi korban akibat ketidakpahaman dan minimnya pengetahuan di sektor industri keuangan. Tapi memang fakta di lapangan menunjukan masih banyaknya korban yang tidak memahami industri keuangan.

Anggota Komisi XI DPR itu melanjutkan terhadap sejumlah calon terpilih menjadi DK OJK periode 2022-2027 mesti menepati janji-janjinya saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Dia berharap betul agar semua program janji para calon terpilih mesti dapat direalisasikan saat menjabat. Setidaknya terdapat enam prioritas bila terpilih memimpin pimpinan DK OJK.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengingatkan agar independensi lembaga mesti dibuktikan. Termasuk pula soal janji 100 hari pertama menjabat dalam meningkatkan kapabilitas dan sumber daya fungsi di sektor pengawasan inti yakni dengan membenahi internal dan check and balance.

“Kita juga menunggu bukti atas janji dalam membuat roadmap, prioitas OJK, dan peta jalan industri keuangan nonbank,” katanya.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna, Kamis (7/4/2022) kemarin, DPR secara musyawarah menetapkan Mahendra Siregar menjadi Ketua DK OJK dan Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua DK OJK periode 2022-2027. Keputusan tersebut setelah 14 calon menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI selama dua hari. Mahendra diketahui masih menjabat Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) itu bakal menempati kursi yang ditinggalkan Wimboh Santoso setelah habis masa jabatannya.

Tags:

Berita Terkait