Dorong Budidaya Perikanan Selaras HAM, Peneliti Ini Usulkan 3 Rekomendasi
Terbaru

Dorong Budidaya Perikanan Selaras HAM, Peneliti Ini Usulkan 3 Rekomendasi

Pemerintah perlu mengatur budidaya perikanan secara menyeluruh; HAM dan lingkungan perlu dimuat dalam aspek bisnis yang dijalankan; masyarakat sipil perlu menggugah kesadaran masyarakat untuk tidak mengkonsumsi produk perikanan yang tidak menghormati HAM.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Narasumber dalam diskusi peluncuran Riset Bisnis dan HAM di Sektor Perikanan: Dukungan dan Peran Pemangku Kepentingan Terhadap Sektor Budidaya Udang, Rabu (27/6/2022). Foto: ADY
Narasumber dalam diskusi peluncuran Riset Bisnis dan HAM di Sektor Perikanan: Dukungan dan Peran Pemangku Kepentingan Terhadap Sektor Budidaya Udang, Rabu (27/6/2022). Foto: ADY

Potensi budidaya perikanan di Indonesia tergolong besar. Salah satu contohnya Indonesia merupakan produsen udang terbesar di dunia setelah Cina. Ekspor udang dari Indonesia mencapai 900 ribu ton per tahun. Tapi di balik keuntungan ekonomi tersebut ada sejumlah hal yang perlu dilakukan perbaikan antara lain menyelaraskan bisnis tersebut agar sejalan dengan penghormatan terhadap HAM.

Infid telah meluncurkan Riset Bisnis dan HAM dengan judul Bisnis dan HAM di Sektor Perikanan: Dukungan dan Peran Pemangku Kepentingan Terhadap Sektor Budidaya Udang. Salah satu peneliti riset, Era Purnama Sari, tidak sedikit persoalan yang ada dalam bisnis budidaya perikanan terutama udang.

Hasil riset yang dilakukan selama 4 bulan di 3 wilayah sentra budidaya udang yakni Lampung, Jawa Tengah, dan Jawa Timur menunjukan banyak tantangan yang dihadapi. Misalnya, perusahaan di sektor budidaya udang telah mengembangkan model sertifikasi, tapi sifatnya masih parsial, belum menyentuh pada HAM dan lingkungan.

“Beban lingkungan di wilayah tambak saat ini jadi menjadi beban petambak. Belum ada tanggung jawab perusahaan atas dampak lingkungan itu karena ketika kerja sama terputus perusahaan meninggalkan beban lingkungan kepada para petambak,” kata Era dalam diskusi sekaligus peluncuran riset tersebut, Rabu (27/4/2022) kemarin.

Baca:

Skema kerja sama antara perusahaan dan petambak juga belum menguntungkan petambak. Skema kerja sama masih rentan eksploitasi dan mengakibatkan petambak sulit lepas dari jerat utang. Selain itu, pengusaha budidaya udang juga memberikan catatan kekurangan bahan baku karena hasil produksi rendah, Bahan baku menjadi mahal karena ketersediaan barang produksi lebih rendah daripada permintaan pasar. Rencana pengenaan PPN pada udang dikeluhkan pengusaha karena akan berdampak pada harga udang di tingkat petani.

Era mencatat tidak sedikit instrumen hukum dan HAM di bidang budidaya perikanan. Misalnya, UU No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang perikanan; UU No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan UU No.7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Serta 28 peraturan turunannya di level teknis.

Tags:

Berita Terkait