“Tapi berbagai kebijakan tersebut secara umum hanya fokus pada teknis budidaya. Tidak banyak menyentuh aspek HAM, keadilan gender, dan lingkungan,” ujar Era.
Agar budidaya perikanan selaras dengan prinsip HAM, Era mengusulkan sedikitnya 3 hal. Pertama, pemerintah perlu mengatur dan memastikan bisnis budidaya perikanan ini terutama udang secara menyeluruh, sejalan dengan HAM dan keberlanjutan lingkungan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus melaksanakan mandat UU No.7 Tahun 2016 dan bersama Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi mengkaji ulang definisi pembudidaya ikan kecil.
KKP juga perlu menerbitkan sertifikasi nasional. Penting untuk menerbitkan regulasi khusus perlindungan terhadap ekosistem pesisir dari degradasi lingkungan akibat budidaya dengan menempatkan krisis iklim sebagai tantangan. “Perlu ada perlindungan khusus bagi perempuan di sektor budidaya,” usul Era.
Kedua, sektor bisnis perlu memasukan aspek HAM dan lingkungan dalam skema sertifikasi. Era melihat sertifikasi yang diterbitkan sektor bisnis masih parsial dan belum memasukkan aspek pelanggaran HAM dan lingkungan. Ketiga, masyarakat sipil perlu mendorong terbangunnya kesadaran publik untuk tidak mengkonsumsi udang yang dihasilkan dari bisnis yang tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan dan HAM.