Dosen FH Universitas Brawijaya Beberkan 3 Dasar Hukum Narkotika dan Psikotropika
Terbaru

Dosen FH Universitas Brawijaya Beberkan 3 Dasar Hukum Narkotika dan Psikotropika

Selain narkotika dan psikotropika, juga berlaku KUHP Nasional yang bakal berlaku pada 2026 mendatang.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Psikotropika Golongan II bisa digunakan untuk terapi, tapi sifatnya pilihan terakhir mengingat tingkat ketergantungannya tinggi sehingga amfetamin, metil fenidat (ritalin), dan metakualon. Golongan III, sering digunakan untuk terapi karena tingkat ketergantungannya sedang seperti fenobarbital, dan flunitrazapam. Golongan IV sering digunakan untuk terapi, tingkat ketgergantungan ringan seperti diazepam, klobazam, dan bromazepam.

Beda narkotika dengan psikotropika menurut Ladito psikotropika menyerang melalui susunan saraf sedangkan narkotika lebih ke fisik. Sanksi yang dikenakan terkait dengan Golongan jenis narkotika atau psikotropika. Misalnya Pasal 111 ayat (2) UU 35/2009 mengatur ancaman pidana 5-20 tahun dan denda Rp8 milyar untuk perbuatan melawan hukum berupa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dengan berat lebih 1 kilogram atau lebih 5 batang pohon. Bahkan ada hukuman mati, seumur hidup dan denda sampai milyaran sebagaimana diatur Pasal 114 ayat (2), 119 ayat (2), dan 124 ayat (2).

Tiga strategi

Pada kesempatan yang sama, Kasubag Umum BNN Kota Malang, Yudha Wirawan mengatakan butuh kerjasama berbagai pihak untuk menangani persoalan narkotika dan psikotropika dari hulu sampai hilir. UU 35/2009 menekankan pentingnya peran masyarakat untuk pencegahan peredaran gelap narkotika.

Yudha menyebut BNN setidaknya memiliki 3 strategi pencegahan dan penyalahgunaan narkotika. Pertama, soft power approach, yang mengedepankan pencegahan seperti menyelenggarakan sosialisasi, diskusi, webinar dan lainnya. Kedua, pemberdayaan masyarakat mengingat peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk memutus jaringan narkotika baik demand and supply. Ketiga, rehabilitasi, yang ditujukan untuk korban penyalahgunaan narkotika.

“Bagi korban penyalahgunaan narkotika wajib direhabilitasi, tapi bagi pengedar dikenakan pidana,” ujar Yudha.

Di era internet ini BNN juga menggunakan pendekatan berbasis informasi teknologi. Misalnya, mengungkap jaringan narkotika melalui penelusuran di media sosial. Yudha mencatat Kota Malang menjadi salah satu wilayah yang disasar pengedar narkotika. Terbukti beberapa tahun terakhir aparat berhasil mengungkap jaringan kejahatan narkotika di kota Malang seperti ganja yang dibungkus dalam celana jin dan 20 kilogram sabu-sabu pada tahun 2021.

Tags:

Berita Terkait