DPP KAI Kunjungi Peradi SAI Tingkatkan Kerja sama Diantara Organisasi Advokat
Terbaru

DPP KAI Kunjungi Peradi SAI Tingkatkan Kerja sama Diantara Organisasi Advokat

Hubungan antar organisasi advokat harus terus diperkuat.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
DPP KAI berkunjung ke Peradi SAI untuk meningkatkan kerja sama diantara organisasi advokat. Foto: Istimewa
DPP KAI berkunjung ke Peradi SAI untuk meningkatkan kerja sama diantara organisasi advokat. Foto: Istimewa

Pengurus DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat Nasional DPN Peradi SAI pada Selasa (4/11), di Jakarta Pusat. Rombongan DPP KAI dipimpin langsung oleh Ketua Presidium DPP KAI Heru S. Notonegoro. 

Kunjungan kerja ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan profesionalisme di antara sesama organisasi advokat (OA). Rombongan DPP KAI diterima langsung oleh Ketua Umum DPN Peradi SAI, Harry Ponto. Selain itu, Presidium DPP KAI lainnya juga turut hadir dalam kunjungan tersebut. Di antaranya ada Pheo M. Hutabarat, Diyah Sasanti R, H. Aldwin Rahadian dan Israq Mahmud. 

Pada saat pertemuan Heru menyampaikan, di era multi-bar ini hendaknya tercipta hubungan kolegalitas dan profesionalitas di antara organisasi-organisasi advokat yang mempunyai komitmen untuk mengembangkan kapabilitas dan profesionalitas organisasi advokat. 

Baca Juga:

"Sehingga kedepan, organisasi advokat bukan hanya merupakan kendaraan bagi kepentingan sepihak dari segelintir advokat, melainkan bertujuan untuk memajukan profesi advokat,” terang Heru seperti dikutip dari kai.or.id. 

Kunjungan dan silaturahmi KAI ke Peradi SAI selain sebagai media komunikasi dan interaksi sesama OA. "Pertemuan hari ini juga terkandung maksud sebagai media konsolidasi kelembagaan antar OA khususnya Peradi dengan KAI demi mewujudkan soliditas dan sinergitas kedepannya," lanjut Heru. 

Heru juga menjelaskan para advokat sadar bahwa saat ini soliditas masih rapuh. "Kita sadar kita rapuh, maka itu rapuh pula wibawa kita sebagai OA utamanya di mata Aparat Penegak Hukum (APH) lain juga di mata publik pada umumnya," jelas Heru. 

Ia melanjutkan, meski secara tekstual pada UU 18/23 menyebutkan advokat adalah Penegak Hukum, tapi "pujian" tersebut sebaiknya tidak membuat para advokat terlena. "Karena sesungguhnya tiada kuasa yang bisa kita banggakan dan tiada pula kewenangan yang kita pegang jika dibandingkan dengan kuasa & kewenangan yang APH lain miliki," tegas Heru. 

Pheo M Hutabarat yang juga turut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa antara KAI dan Peradi SAI akan melaksanakan berbagai kerja sama antar organisasi secara lebih lanjut. 

"Kedepan, telah disepakati untuk dilaksanakannya kerjasama lebih lanjut, antara lain bantuan bersama atas kriminalisasi advokat, Dewan Kehormatan Bersama, hingga pertukaran pengajar dalam program PKPA dalam rangka peningkatan kapabilitas organisasi advokat," jelas Presidium Pheo. 

Hukumonline juga telah mengonfirmasi pertemuan ini kepada Pheo. Menurutnya pertemuan ini sifatnya silaturahmi dan upaya kerjasama diantara dua organisasi advokat saat ini exist di masyarakat profesi advokat. 

Saat ditanya mengenai kerjasama lebih lanjut, Theo mengaku hal itu memang menjadi komitmen kedua organisasi. "Rencana follow up akan bertemu lagi untuk meningkatkan kerjasama dengan menjajaki pembuatan MOU diantara kedua OA," tutupnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info