Peran advokat dalam sistem peradilan pidana dinilai belum optimal. Revisi Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang bergulir di DPR membuka peluang untuk membenahi beleid berusia 44 tahun itu, termasuk memperkuat posisi advokat.
Berbagai pihak diundang Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk memberi masukan RKUHAP. Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) hadir dalam RDPU, Rabu (7/5) lalu. Presidium DPP KAI, Heru S Notonegoro, mengatakan sedikitnya lima ribu anggota KAI menyumbang pikiran. Hasilnya, ada 80 catatan aspirasi yang disampaikan kepada pimpinan Komisi III DPR.
Dari 80 catatan itu setidaknya ada lima substansi utama. Pertama, prinsip substansi RKUHAP harus memperhatikan ketentuan terkait upaya paksa. Aparat penegak hukum perlu mengantongi izin dan persetujuan sebelum melakukan upaya paksa. Pihak yang menerbitkan izin harus independen, dan tidak punya kepentingan langsung terhadap perkara.
Heru memperkirakan bentuknya seperti mediator yang berasal dari kalangan hakim dan nonhakim seperti akademisi, ahli, dan lainnya yang terdaftar di pengadilan. Lembaga itu harus independen. “Jadi sewaktu dibutuhkan dia on call,” katanya kepada Hukumonline, Rabu (7/5).
Keberadaan lembaga itu tak memberatkan pemerintah dan Mahkamah Agung (MA) dalam menyiapkan infrastruktur, sarana, dan prasarana serta SDM. Harapannya, setiap upaya paksa baik penangkapan dan penahanan dilakukan secara cermat dan hati-hati, tidak semena-mena.
Kedua, hak penjaminan advokat yang diberikan kepada tersangka atau terdakwa untuk tidak ditahan atau ditangkap aparat penegak hukum. Mengacu prinsip ’para pihak berlawanan secara berimbang’ atau sistem adversarial yang menjamin keseimbangan antara hak penyidik, hak penuntut umum, hak hakim dan/atau hak/kewenangan yang dimiliki tersangka/terdakswa dan atau advokat. Hal ini terkait juga dengan ’penguatan peran advokat’ sebagai bentuk check and balances.
Sebagaimana pandangan anggota Komisi III DPR dalam RDPU lalu, Heru mencatat ada usul hak Penjaminan ini diatur lebih lanjut. Misalnya, hak penjaminan tak diberikan untuk semua jenis pidana. Namun, yang utama hak penjaminan harus masuk dalam KUHAP sebab urgensi untuk memperkuat peran advokat.
















