Tak ketinggalan Heru menegaskan DPP Presidium KAI terus mengawal pembahasan revisi KUHAP. Sebab ketentuan yang dibahas KUHAP bukan kepentingan organisasi advokat, tapi profesi advokat. Apalagi jika usulan DPP KAI dikabulkan, seperti hak Penjaminan bagi advokat terkait upaya paksa terhadap tersangka atau terdakwa. Dia berharap organisasi advokat lainnya melakukan gerakan yang sama, arahnya penguatan peran advokat dalam KUHAP.
Hak Catatan Advokat
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Umum DPP KAI, Ibrahim, mengusulkan hak advokat untuk memberikan catatan terhadap proses pemeriksaan tersangka/terdakwa yang didampinginya. Ketentuan itu diusulkan masuk dalam perluasan hak advokat yang diatur Pasal 141 draf RUU KUHAP. Lagi-lagi ketentuan ini tujuannya check and balances, penguatan advokat untuk mengimbangi kewenangan penyidik.
Ibrahim mengatakan praktiknya ketika penyidik melakukan kesalahan prosedur yang bisa dilakukan tersangka/terdakwa adalah melapor kepada propam, wassidik, dan paminal Polri. Advokat berperan penting memberi catatan pada setiap proses pemeriksaan. “Catatan ini terhadap apa yang dilihat penasihat hukum selama proses pemeriksaan, misalnya ada pelanggaran prosedur dan penggunaan pasal tidak tepat,” urainya.
Catatan advokat itu menjadi lampiran Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ibrahim berpendapat jika catatan itu menjadi bagian dari berkas perkara, statusnya sama seperti berkas lainnya. Menjadi dokumen yang diperiksa jaksa penuntut umum dalam meneliti BAP yang disodorkan penyidik.
Namun, bukan berarti catatan advokat itu membuat penyidikan mandek. Justru proses penyidikan tetap berjalan secara independen sebagaimana fungsinya. Catatan advokat ini mirip second opinion bagi jaksa penuntut umum dalam memeriksa berkas perkara. Tujuannya mengimbangi kewenangan penyidik, mencegah kesewenang-wenangan.
“Mirip nota keberatan, tapi catatan ini sudah ada dari awal pemeriksaan. Kalau nota keberatan, kan ketika masuk pengadilan dan substansinya terhadap dakwaan. Kalau catatan advokat ini menyasar proses pemeriksaan,” tutupnya.
Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Hukumonline dengan DPP KAI.
















