DPR Akan Panggil Menkeu Terkait Kasus DW
Berita

DPR Akan Panggil Menkeu Terkait Kasus DW

Perbaikan remunerasi yang diharapkan dapat meningkatkan integritas moral dan menaikkan efesiensi kerja dinilai tidak mencapai sasaran.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis sayangkan kelalaian Agus Martowardojo dan Ahmad Fuad Rahmany terkait kasus DW. Foto: SGP
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis sayangkan kelalaian Agus Martowardojo dan Ahmad Fuad Rahmany terkait kasus DW. Foto: SGP

Komisi XI DPR akan memanggil Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ahmad Fuad Rahmany, terkait terungkapnya kasus dugaan korupsi pegawai Drekrtorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dhana Widyatmika (DW).  Komisi XI akan mempertanyakan efektivitas remunerasi yang ada di kementerian tersebut.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis menyayangkan kelalaian Agus Martowardojo dan Ahmad Fuad Rahmany terkait terkuaknya kasus DW. Dia mengaku heran kasus ini terbongkar dari laporan masyarakat, bukan Komite Pengawas Perpajakan (KPP) atau Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Oleh sebab itu, Komisi XI akan memanggil keduanya untuk menjelaskan masalah ini.

“Kejaksaan mengaku mengetahui kasus ini dari masyarakat. Berarti masyarakat lebih aspiratif mengenai hal ini dibandingkan dengan KPP maupun PPATK,” kata Harry, usai memimpin fit and proper test calon anggota BPK beberapa waktu lalu.

Dengan terungkapnya kasus DW, Harry mempertanyakan efektivitas remunerasi di Kementerian Keuangan, khususnya di Ditjen Pajak. Dia berpendapat perbaikan remunerasi yang diharapkan dapat meningkatkan integritas moral dan menaikkan efesiensi kerja justru tidak mencapai sasaran.

Seperti diberitakan hukumonline sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan DW sebagai tersangka pada 16 Februari 2012. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad mengatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengajukan permohonan cekal terhadap yang bersangkutan.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan, penyitaan, serta pemblokiran terhadap aset DW. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan dokumen, sertifikat, uang dalam pecahan rupiah dan dollar, serta logam mulia berupa emas yang saat ini sudah disita penyidik. Selain DW, penyidik menggeledah kantor Ditjen Pajak tempat istri DW bekerja.

Pada awal laporan ini, DW diketahui memiliki banyak harta. Ketika dugaan ini diselidiki, Kejagung mendapati harta kekayaan DW memang tidak sesuai dengan profil dia sebagai pegawai negeri sipil di Ditjen Pajak. Makanya, setelah didapat bukti permulaan yang cukup, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. DW dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sekadar catatan, modus operandi yang dilakukan DW mirip dengan apa yang dilakukan oleh Gayus Halomoan Tambunan. Tapi siapa sangka, aksi DW ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2002, saat masih bertugas sebagai petugas pemeriksa pajak Ditjen Pajak. Sedangkan Gayus di pengadilan mengaku melakukan hal itu sejak 2009. Dhana adalah senior Gayus di Sekolah Tinggi Akuntasi Negara (STAN) angkatan 1996, sedangkan Gayus 1997.

Berkaca pada kasus Gayus dan DW, sepertinya wajar jika Komisi XI mempertanyakan efektivitas remunerasi di Kementerian Keuangan, khususnya di Ditjen Pajak. Remunerasi yang besar rasanya tidak menjamin moral seorang pegawai negeri sipil (PNS) menjadi baik. Karena itu, Harry meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit kinerja pegawai Ditjen Pajak.

“Saya akan usulkan agar BPK melakukan audit terhadap kinerja petugas pajak,” tandas politisi Partai Golkar ini.

Tags:

Berita Terkait