Kejagung Tahan DW
Berita

Kejagung Tahan DW

Penyidik menganggap DW tidak bisa membuktikan uang-uang dalam rekeningnya berasal dari penghasilan usaha yang legal.

Oleh:
nov
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Agung tahan Dhana Widyatmika (DW). Foto: SGP
Kejaksaan Agung tahan Dhana Widyatmika (DW). Foto: SGP

Usai pemeriksaan lanjutan, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Dhana Widyatmika (DW), Jum’at (2/3). Mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung sampai 20 hari ke depan.

“Hasil pemeriksaannya, penyidik berpendapat cukup kuat mendukung pembuktian terhadap tindak pidana yang dipersangkakan. Oleh karena itu, terhadap tersangka (DW) mulai malam ini dilakukan penahanan mulai tanggal 2 sampai 21 Maret 2012,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum M Adi Togarisman di depan Gedung Bundar, Kejagung, Jum’at (2/3).

Menurut Adi, penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran DW akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Dalam konteks menghilangkan barang bukti, penyidik memang sampai saat ini masih menelusuri harta kekayaan, alat bukti, dan barang bukti lainnya.

Makanya, agar tidak menghambat penyidikan, Kejagung melakukan penahanan terhadap pegawai negeri golongan III C ini. Adi melanjutkan, ada sejumlah pasal yang dipersangkakan terhadap DW, yakni Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 a dan b, Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, DW juga dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, Adi enggan mengungkapkan modus dan tindak pidana seperti apa yang dilakukan DW, sehingga dijerat sejumlah pasal itu. Apakah DW jadi konsultan pajak ilegal seperti Gayus atau bagaimana?

“Modus ini kan berarti bagaimana cara melakukan. Ini juga yang termasuk diungkap dalam proses penyidikan. Kami akan sampaikan nanti pada waktunya, mohon bersabar,” ujarnya.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini mengatakan untuk materi perkara belum akan diungkap sekarang, termasuk siapa wajib pajak DW. 
Sebab, Adi beralasan penyidik pun hingga kini masih mencari pihak-pihak tersebut, serta alat bukti dan barang bukti lainnya untuk pengungkapan perkara ini. Jadi, Kejagung mengaku masih membutuhkan waktu sampai akhirnya modus dan aliran dana betul-betul akurat.

Terhadap penahanannya, DW hanya mengatakan dirinya siap menjalani semua proses hukum. “Saya akan jalani,” tuturnya seraya berjalan menuju mobil tahanan Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus. Tidak ada perkataan lain yang diungkapkan pria bertopi ini. Hanya dua pengacaranya yang mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Salah seorang pengacara DW, Daniel Alfredo beralasan penangguhan penahanan diajukan karena alasan kemanusian. “Apalagi mengingat secara manusiawi, Mas Dhana itu besok ulang tahun. Anaknya juga ada yang masih kecil umur 1,5 tahun, sudah menikah 10 tahun baru dapat anak. Ini menyedihkan buat dirinya dan keluarganya,” jelasnya.

Terkait dengan semua tuduhan terhadap DW, Daniel juga membantah. Menurut Daniel, kliennya tidak mengerti dengan apa yang dituduhkan. Pasalnya, pemeriksaan penyidik baru seputar riwayat hidup dan pekerjaan DW.

Mengenai wajib pajak yang ditangani DW selama menjadi
Representative Account (RA) di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak, Daniel mengatakan DW mengawasi sekitar limaatau enamwajib pajak (WP).

Selama menjadi RA di kantor pelayanan pajak –salah satunya di Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar II, Daniel mengklaim kliennya selalu menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku. Tugas DW sebagai RA adalah mengecek data-data WP dan hasilnya diberikan kepada bagian supervisi.

Namun, ketika ditanyakan aliran dana dari WP? Daniel hanya mengatakan hal itu tidak ada. “Itu dia, klien kami juga bingung kalau ditanyakan mengenai korupsi ini dari mana,” tukasnya.

Memang, dalam pemeriksaan penyidik sempat menyodorkan bahan terkait WP. Pengacara DW lainnya, Reza R Edwijanto menambahkan salah satu yang ditunjukan penyidik kepada DW adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspedisi.


Tak bisa buktikan
Sebelum ditahan, DW sempat dibawa penyidik ke Bank Mandiri untuk mencocokkan nomor rekening aktif yang digunakan dan dokumen bukti harta kekayaan DW. Penyidik menyita sejumlah dokumen dalam safe deposit box milik DW, dimana di dalamnya ada sertifikat warisan orang tua DW.

“Ada (aset warisan orang tua DW) di Malang dan Sentul. Nilainya sekitar Rp240 juta dan Rp120 juta,” kata Daniel. Ada tiga rekening aktif DW di Bank Mandiri. Kemudian, untuk mengklarifikasi jumlah uang di rekening DW saat ini, Daniel menegaskan dana dalam rekening DW yang aktif hanya sekitar Rp440 juta dan bukan Rp60 miliar.

Untuk masalah kepemilikan showroom truk atas nama PT Mitra Modern Mobilindo, Daniel mengatakan showroom itu cikal bakalnya sudah ada sebelum DW masuk STAN. Jadi, ketika masih sekolah dulu, DW sudah mulai memiliki usaha jual beli mobil. Usaha DW sekarang ini merupakan buah kolaborasinya dengan seorang rekan bernama Herlie.

Herlie yang dahulu merupakan pegawai pajak, sama-sama menjadi pemegang saham di showroom milik DW. Akan tetapi, kini, Herlie sudah bukan pegawai pajak karena telah mengundurkan diri. Seingat Daniel, Herlie terakhir adalah pegawai negeri sipil pajak di Aceh dan sekarang tinggal di Jakarta.

Selain menjadi pemilik showroom, DW juga dikenal sebagai anak dari keluarga berada. Ketika orang tuanya meninggal, menurut Daniel, DW diberi kepercayaan untuk mengelola usaha dan warisan keluarganya. Begitu pula kekayaan mertua DW yang menurut Daniel memiliki beberapa rest area.

“Mertua Mas Dhana cukup sukses. Dia mengelola beberapa rest area di jalan tol sejak tahun 1992. Orang tua Mas Dhana pun memiliki harta kekayaan yang diberikan ke Mas Dhana,” bebernya.

Namun, penyidik tetap berpendapat harta kekayaan DW tidak wajar. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arnold Angkouw menyatakan DW tidak bisa membuktikan uang-uang itu berasal dari penghasilan usaha yang legal. DW menyimpan uang di sejumlah bank, beberapa diantaranya bank besar.

“Ada data yang kami dapatkan, pada saat dia bertugas, dia melakukan penyimpangan-penyimpangan, sehingga ada wajib pajak yang diuntungkan,” ujarnya. Arnold melanjutkan, sementara ada enam WP yang didapat penyidik. Penyidik baru akan memanggil perusahaan WP yang merupakan perusahaan lokal.

Mengenai jumlah uang di rekening DW, Arnold mengaku jumlahnya kurang lebih Rp60 miliar. Kemudian, terkait dugaan keterlibatan istri DW, mantan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ini tidak mau menyimpulkan. Istri DW rencananya baru akan diperiksa pada 8 Maret 2012.

Tags:

Berita Terkait