DPR Anggap Hukum Acara yang Dibuat MK Melanggar Undang-Undang
Utama

DPR Anggap Hukum Acara yang Dibuat MK Melanggar Undang-Undang

Pembacaan pandangan DPR dihentikan hakim karena dianggap melebar dan tidak berkaitan dengan substansi judicial review UU Penyiaran.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Tosari terus mengkritik PMK mengenai hukum acara tersebut. Bunyi ayat (2) inilah yang dianggap DPR bertentangan dengan pasal 60 UU Mahkamah Konstitusi. Tosari lalu mengutip asas hukum yang berlaku universal: peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Menurut hukum, seharusnya pasal 42 tidak boleh bertentangan dengan pasal 60 tersebut, jelas Tosari.

 

Alih-alih mengupas latar belakang penyusunan UU Penyiaran yang diujikan, Tosari terus mengurai pandangan tentang PMK 06/2005. Penjelasan itu tampaknya membuat hakim konstitusi 'gerah'. Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie langsung bereaksi. Ia menyela, Kalau tak ada kaitannya dengan substansi persoalan, lebih baik tidak usah.

 

Tosari mencoba menjelaskan bahwa PMK ada kaitannya dengan permohonan pengujian UU Penyiaran. Mahkamah agaknya tidak terima. Jimly menegaskan bahwa masalah konstitusionalitas pemohon akan dinilai kesembilan hakim konstitusi. Ia minta penjelasan tak melebar kemana-mana. Jadi, (yang dijelaskan—red) bukan persoalan instansi lain, tandasnya.

 

Menurut Jimly, kalau DPR mau mengkritik PMK sudah ada wadahnya. Misalnya melalui forum konsultasi. Guru Besar Hukum Tata Negara ini lantas mengkritik pola pikir sebagian orang yang mencampuradukkan hal-hal lain ke dalam suatu perkara.

 

Setelah insiden 'panas' beberapa menit itu, akhirnya Jimly mempersilahkan kembali Tosari menyampaikan pandangan DPR. Syaratnya, harus ada kaitan dengan substansi permohonan KPI. Tosari pun mengalihkan bahasannya ke pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji. Mantan Wakil Ketua DPR itu tak lagi menyinggung PMK 06 Tahun 2005.

 

Tags: