DPR Bakal 'Kuliti' Hasil Revisi Peraturan KPU Pencalonan Peserta Capres-Cawapres
Terbaru

DPR Bakal 'Kuliti' Hasil Revisi Peraturan KPU Pencalonan Peserta Capres-Cawapres

Mestinya putusan MK soal syarat usia capres-cawapres berlaku di pemilu mendatang.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Menurutnya, KPU mestinya tak perlu berkonsultasi dengan DPR maupun pemerintah. Tapi, KPU cukup melayangkan surat pemberitahuan perihal adanya putusan MK 90/PUU-XXI/2023 yang berdampak langsung terhadap KPU dalam penyelenggaraan pemilihan pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024.

Kendati demikian, Khoirunnisa menilai telatnya merevisi PKPU 19/2023 berpotensi rentan terhadap gugatan di kemudian hari terhadap peraturan pencalonan yang masih belum memuat aturan teknis sebagaimana amar Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 terkait penambahan syarat usia capres-cawapres.

“Misal kemarin, KPU mengatakan ini dokumennya sudah lengkap semua, kalau kemudian ada yang mempersoalkan lengkapnya berdasarkan apa?,” tukasnya.

Sebelumnya, KPU melayangkan surat ke Komisi II DPR yang membidangi politik dalam negeri dan agraria terkait dengan adanya putusan MK No.90/PUU/XXI/2023 yang memutuskan menambah norma pada Pasal 169 huruf q UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sehingga putusan 90/PUU/XXI/2023  membuka peluang bagi capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada maju dalam Pemilu 2024. Atas dasar itulah KPU mengagendakan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR terkait dengan revisi PKPU 19/2023.

Tags:

Berita Terkait