DPR Bakal 'Kuliti' Hasil Revisi Peraturan KPU Pencalonan Peserta Capres-Cawapres
Terbaru

DPR Bakal 'Kuliti' Hasil Revisi Peraturan KPU Pencalonan Peserta Capres-Cawapres

Mestinya putusan MK soal syarat usia capres-cawapres berlaku di pemilu mendatang.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Mardani Ali Sera saat diwawancarai wartawan di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (31/10/2023).  Foto: Istimewa
Mardani Ali Sera saat diwawancarai wartawan di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (31/10/2023). Foto: Istimewa

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres), Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergerak cepat. Yakni dengan merevisi Peraturan KPU No.19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU pun bakal berkonsultasi dengan DPR terkait dengan hasil revisi PKPU 19/2023.

Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera menilai, putusan MK 90/PUU-XXI/2023 memang menuai protes dari banyak kalangan. Namun putusan MK yang anomali tersebut bersifat final dan mengikat. Kendati tetap menghormati putusan MK, namun KPU sebagai pelaksana UU mesti mengakomodir putusan MK tersebut melalui Peraturan KPU.

Lembaga penyelenggara pemilu itu kabarnya sudah rampung merevisi PKPU 19/2023 dengan mengakomodir putusan MK tersebut sebagai payung hukum dalam pelaksanaan pendaftaran peserta capres-cawapres. Meski demikian, Mardani menegaskan bakal mengulas tuntas aturan KPU hasil revisi dari PKPU 19/2023 pada hari ini pukul 19.00 Wib.

“Bahasa saya, kita akan kuliti PKPU ini secara proporsional. Karena Pak Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan mestinya (putusan MK 90/PUU-XXI/2023,red) tidak berlaku di periode sekarang, tapi diperiode akan datang. Tapi akan kita dalami,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (31/10/2023).

Baca juga:

Terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, berpandangan langkah KPU merevisi PKPU 19/2023 terlambat sudah. Dia beralasan masa pencalonan capres dan cawapres sudah rampung sejak Kamis (19/10/2023) sampai dengan Rabu (25/10/2023) pekan lalu.

“Seharusnya sejak dibacakan (putusan MK 90/PUU-XXI/2023, red) ya itu (PKPU 19/2023) langsung diubah,” ujarnya sebagaimana dilansir laman Perludem.

Menurutnya, KPU mestinya tak perlu berkonsultasi dengan DPR maupun pemerintah. Tapi, KPU cukup melayangkan surat pemberitahuan perihal adanya putusan MK 90/PUU-XXI/2023 yang berdampak langsung terhadap KPU dalam penyelenggaraan pemilihan pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024.

Kendati demikian, Khoirunnisa menilai telatnya merevisi PKPU 19/2023 berpotensi rentan terhadap gugatan di kemudian hari terhadap peraturan pencalonan yang masih belum memuat aturan teknis sebagaimana amar Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 terkait penambahan syarat usia capres-cawapres.

“Misal kemarin, KPU mengatakan ini dokumennya sudah lengkap semua, kalau kemudian ada yang mempersoalkan lengkapnya berdasarkan apa?,” tukasnya.

Sebelumnya, KPU melayangkan surat ke Komisi II DPR yang membidangi politik dalam negeri dan agraria terkait dengan adanya putusan MK No.90/PUU/XXI/2023 yang memutuskan menambah norma pada Pasal 169 huruf q UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sehingga putusan 90/PUU/XXI/2023  membuka peluang bagi capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada maju dalam Pemilu 2024. Atas dasar itulah KPU mengagendakan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR terkait dengan revisi PKPU 19/2023.

Tags:

Berita Terkait